8 Titik Cek Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Di Bandung, Berlaku 24 Jam !!

Daftar Isi

 

8 Titik Cek Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Di Bandung, Berlaku 24 Jam !!


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kota Bandung menyiapkan setidaknya 8 titik penyekatan untuk penerapan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021.

 

Adapun ada 5 titik cek poin yang ditempatkan di pintu keluar gerbang tol. Dimana titik gerbang jalan tol tersebut menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung.

 

Kelima cek poin di pintu gerbang tol tersebut diantaranya adalah gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Pasirkoja, Kopo, dan juga Pasteur.

 

Sedangkan sisa cek poin lainnya ada di batas kota kawasan Cibereum, Bundaran Cibiru, serta di area Terminal Ledeng. Ketiga titik cek poin tersebut menjadi wilayah perbatasan yang biasanya dilalui pendatang melalui jalur darat.

 

Setidaknya nantinya akan ada 44 personil gabungan yang siap siaga di posko cek poin selama 24 jam non stop.

 

Personil gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga aparat kewilayahan.

 

Personil gabungan tersebut nantinya akan bekerja sama dengan PMI dan sekaligus nantinya akan ada ambulans yang siaga di tiap posko cek poin.

 

Nantinya akan ada 3 penetapan waktu kerja bagi petugas yang berjaga di posko. Kota Bandung sendiri termasuk di daerah aglomerasi yang memperbolehkan adanya mobilitas saat larangan mudik lebarang 2021 diberlakukan, namun saat ini Kota Bandung tidak ingin kecolongan dan memberlakukan pengawasan dengan ketat.

 

Selama ada surat kesehatan serta ada surat tugas lain yang jelas, maka warga luar diperbolehkan masuk ke Kota Bandung.

 

Selain di cek poin, tempat wisata juga tidak luput dari pengawasan. Setidaknya akan ada personil gabungan yang akan diterjunkan oleh Pemkot Bandung guna mengawasi mobilitas warga di tempat-tempat wisata.

 

Nah sebagai tips dari kami, selain surat kesehatan, surat jalan, hingga surat tugas, jangan lupa juga untuk melengkapi surat-surat kendaraan hingga tanda pengenal yang jelas ketika kita hendak melakukan perjalanan di Kota Bandung.

 

Jika kita merupakan warga Bandung namun KTP-nya menunjukan luar daerah, maka sebaiknya urus dulu surat keterangan tempat tinggal di RT/ RW setempat.

 

Pasalnya dikhawatirkan nantinya kita “terusir” dari Kota Bandung karena alamat di KTP tidak sesuai dengan kenyataan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.