8 Titik Cek Poin Larangan Mudik Lebaran 2021 Di Bandung, Berlaku 24 Jam !!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kota Bandung
menyiapkan setidaknya 8 titik penyekatan untuk penerapan kebijakan larangan
mudik lebaran tahun 2021.
Adapun ada 5 titik cek poin yang ditempatkan di pintu keluar
gerbang tol. Dimana titik gerbang jalan tol tersebut menjadi pintu masuk utama
ke Kota Bandung.
Kelima cek poin di pintu gerbang tol tersebut diantaranya
adalah gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Pasirkoja, Kopo, dan juga Pasteur.
Sedangkan sisa cek poin lainnya ada di batas kota kawasan
Cibereum, Bundaran Cibiru, serta di area Terminal Ledeng. Ketiga titik cek poin
tersebut menjadi wilayah perbatasan yang biasanya dilalui pendatang melalui
jalur darat.
Setidaknya nantinya akan ada 44 personil gabungan yang siap
siaga di posko cek poin selama 24 jam non stop.
Personil gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas
Perhubungan, hingga aparat kewilayahan.
Personil gabungan tersebut nantinya akan bekerja sama dengan
PMI dan sekaligus nantinya akan ada ambulans yang siaga di tiap posko cek poin.
Nantinya akan ada 3 penetapan waktu kerja bagi petugas yang
berjaga di posko. Kota Bandung sendiri termasuk di daerah aglomerasi yang
memperbolehkan adanya mobilitas saat larangan mudik lebarang 2021 diberlakukan,
namun saat ini Kota Bandung tidak ingin kecolongan dan memberlakukan pengawasan
dengan ketat.
Selama ada surat kesehatan serta ada surat tugas lain yang
jelas, maka warga luar diperbolehkan masuk ke Kota Bandung.
Selain di cek poin, tempat wisata juga tidak luput dari pengawasan.
Setidaknya akan ada personil gabungan yang akan diterjunkan oleh Pemkot Bandung
guna mengawasi mobilitas warga di tempat-tempat wisata.
Nah sebagai tips dari kami, selain surat kesehatan, surat
jalan, hingga surat tugas, jangan lupa juga untuk melengkapi surat-surat
kendaraan hingga tanda pengenal yang jelas ketika kita hendak melakukan
perjalanan di Kota Bandung.
Jika kita merupakan warga Bandung namun KTP-nya menunjukan
luar daerah, maka sebaiknya urus dulu surat keterangan tempat tinggal di RT/ RW
setempat.
Pasalnya dikhawatirkan nantinya kita “terusir” dari Kota
Bandung karena alamat di KTP tidak sesuai dengan kenyataan.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.