6 Syarat Perpanjang SIM Keliling, Jangan Sampai Gagal !!!

Daftar Isi

 

6 Syarat Perpanjang SIM Keliling, Jangan Sampai Gagal !!!
Ilustrasi SIM. Dokumentasi satupiston.com

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai syarat perpanjang SIM keliling.

 

SIM keliling merupakan gerai yang dibuat oleh pihak kepolisian guna menjangkau dan memudahkan pada pemohon perpanjangan SIM.

 

Gerai SIM keliling sendiri biasanya menggunakan mobil khusus hingga membuat stand sedemikian rupa di tempat tertentu (misal di pusat perbelanjaan) dengan atribut otentik dari pihak kepolisian yang menandakan bahwa tempat tersebut menerima perpanjangan SIM.

 

SIM keliling memang sangat membantu karena biasanya antrian di gerai SIM keliling terbilang lebih sedikit dan tentunya dapat memangkas waktu ketika kita hendak memperpanjang SIM.

 

Selain itu, gerai SIM keliling juga lebih dekat ke masyarakat dan tentunya yang lebih mengasyikan adalah jumlah lokat di gerai SIM keliling yang terbilang lebih sedikit bila dibandingkan dengan tempat perpanjangan SIM di polres ataupun sejenisnya (perpanjangan SIM di pusat).

 

Namun melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM keliling ada syarat khususnya loh. Meski secara umum syaratnya hampir sama seperti kita hendak melakukan perpanjangan SIM di kantor polisi, namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan ketika kita hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling.

 

Beberapa syarat perpanjang SIM keliling tersebut adalah sebagai berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi KTP

Syarat pertama dalam memperpanjang SIM di gerai SIM keliling adalah KTP asli dan kopiannya. Syarat ini merupakan syarat umum yang mana di kantor polisi pun kita perlu ini untuk memperpanjang SIM.

 

Saran kami, usahakan menggunakan KTP yang masih aktif masa berlakunya. Pasalnya jika merupakan KTP lama (belum E-KTP) dan masa aktifnya sudah habis, dikhawatirkan akan mempersulit kita dalam memperpanjang SIM.

 

2. SIM Lama

Selanjutnya adalah kita harus menyertakan SIM lama kita yang hendak diperpanjang. Usahakan masa aktif dari SIM-nya masih ada, pasalnya jika sampai habis, maka kita harus buat SIM dari awal atau dalam kata lain kita harus buat SIM baru.

 

Jika SIM lama hilang, maka kita harus mengurus terlebih dahulu surat kehilangan ke kantor polisi terdekat dan usahakan kita masih hafal nomor SIM lama kita, agar nantinya dapat “membantu” kita dalam memperpanjang SIM lama yang kartu fisiknya hilang.

 

3. Surat Kesehatan

Selanjutnya adalah melampirkan surat kesehatan yang meliputi beberapa rangkaian hasil tes seperti tes buta warna, tes berat dan tinggi badan, dan tes lainnya.

 

Usahakan kita membuat surat kesehatan di tempat yang memang sudah terbiasa membuat surat kesehatan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.

 

Pasalnya jika tempatnya belum terbiasa membuat surat kesehatan untuk urusan SIM, maka dikhawatirkan akan ada dokumen yang kurang.

 

4. Bukan Merupakan SIM B I dan B II

Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah mengenai jenis SIM yang hendak kita perpanjang. Pasalnya, tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang di gerai SIM keliling.

 

Hanya SIM selain jenis SIM B I dan B II yang dapat diperpanjang melalui gerai SIM keliling. Jika SIM kita adalah SIM B I dan B II, maka kita harus memperpanjangnya di kantor polisi atau kantor SATPAS.

 

5. Mengisi Formulir

Selanjutnya jika kita sudah memenuhi persyaratan di atas dan sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM di loket gerai SIM Keliling, maka kemudian kita diharuskan mengisi formulir yang terdiri atas beberapa informasi data diri kita.

 

Untuk mempercepat pengisian, disarankan untuk membawa alat tulis sendiri. Pasalnya, jika harus mengandalkan alat tulis dari gerai SIM keliling, maka akan cukup lama karena alat tulis tersebut juga kemungkinan akan digunakan oleh pemohon lain.

 

6. Biaya Perpanjangan SIM

Ini cukup penting, pasalnya dalam memperpanjang SIM, kita harus menyiapkan sejumlah dana atau uang.

 

Dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan bahwa:

  • Perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp. 80.000
  • Perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp. 75.000

 

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp. 25.000 (jika melakukan tes kesehatan di gerai SIM keliling) dan asuransi sebesar Rp. 30.000.

 

Selain itu, mungkin nanti akan ada biaya lain seperti biaya laminating atau pemasangan anti gores pada unit kartu SIM.

 

Oleh karenanya saran kami, setidaknya bawa uang sebesar Rp. 300.000 untuk berjaga-jaga.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)