6 Syarat Perpanjang SIM Keliling, Jangan Sampai Gagal !!!
Ilustrasi SIM. Dokumentasi satupiston.com |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai syarat perpanjang SIM keliling.
SIM keliling merupakan gerai yang dibuat oleh pihak
kepolisian guna menjangkau dan memudahkan pada pemohon perpanjangan SIM.
Gerai SIM keliling sendiri biasanya menggunakan mobil khusus
hingga membuat stand sedemikian rupa di tempat tertentu (misal di pusat
perbelanjaan) dengan atribut otentik dari pihak kepolisian yang menandakan
bahwa tempat tersebut menerima perpanjangan SIM.
SIM keliling memang sangat membantu karena biasanya antrian
di gerai SIM keliling terbilang lebih sedikit dan tentunya dapat memangkas
waktu ketika kita hendak memperpanjang SIM.
Selain itu, gerai SIM keliling juga lebih dekat ke masyarakat
dan tentunya yang lebih mengasyikan adalah jumlah lokat di gerai SIM keliling yang
terbilang lebih sedikit bila dibandingkan dengan tempat perpanjangan SIM di
polres ataupun sejenisnya (perpanjangan SIM di pusat).
Namun melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM keliling ada
syarat khususnya loh. Meski secara umum syaratnya hampir sama seperti kita
hendak melakukan perpanjangan SIM di kantor polisi, namun ada beberapa syarat
dan ketentuan yang harus diperhatikan ketika kita hendak melakukan perpanjangan
SIM di gerai SIM Keliling.
Beberapa syarat perpanjang SIM keliling tersebut adalah
sebagai berikut:
1. KTP Asli dan Fotokopi KTP
Syarat pertama dalam memperpanjang SIM di gerai SIM keliling
adalah KTP asli dan kopiannya. Syarat ini merupakan syarat umum yang mana di
kantor polisi pun kita perlu ini untuk memperpanjang SIM.
Saran kami, usahakan menggunakan KTP yang masih aktif masa
berlakunya. Pasalnya jika merupakan KTP lama (belum E-KTP) dan masa aktifnya
sudah habis, dikhawatirkan akan mempersulit kita dalam memperpanjang SIM.
2. SIM Lama
Selanjutnya adalah kita harus menyertakan SIM lama kita yang
hendak diperpanjang. Usahakan masa aktif dari SIM-nya masih ada, pasalnya jika
sampai habis, maka kita harus buat SIM dari awal atau dalam kata lain kita
harus buat SIM baru.
Jika SIM lama hilang, maka kita harus mengurus terlebih
dahulu surat kehilangan ke kantor polisi terdekat dan usahakan kita masih hafal
nomor SIM lama kita, agar nantinya dapat “membantu” kita dalam memperpanjang
SIM lama yang kartu fisiknya hilang.
3. Surat Kesehatan
Selanjutnya adalah melampirkan surat kesehatan yang meliputi
beberapa rangkaian hasil tes seperti tes buta warna, tes berat dan tinggi
badan, dan tes lainnya.
Usahakan kita membuat surat kesehatan di tempat yang memang
sudah terbiasa membuat surat kesehatan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM.
Pasalnya jika tempatnya belum terbiasa membuat surat
kesehatan untuk urusan SIM, maka dikhawatirkan akan ada dokumen yang kurang.
4. Bukan Merupakan SIM B I dan B II
Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah mengenai jenis SIM
yang hendak kita perpanjang. Pasalnya, tidak semua jenis SIM dapat diperpanjang
di gerai SIM keliling.
Hanya SIM selain jenis SIM B I dan B II yang dapat
diperpanjang melalui gerai SIM keliling. Jika SIM kita adalah SIM B I dan B
II, maka kita harus memperpanjangnya di kantor polisi atau kantor SATPAS.
5. Mengisi Formulir
Selanjutnya jika kita sudah memenuhi persyaratan di atas dan
sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM di loket gerai SIM Keliling, maka
kemudian kita diharuskan mengisi formulir yang terdiri atas beberapa informasi
data diri kita.
Untuk mempercepat pengisian, disarankan untuk membawa alat
tulis sendiri. Pasalnya, jika harus mengandalkan alat tulis dari gerai SIM
keliling, maka akan cukup lama karena alat tulis tersebut juga kemungkinan akan
digunakan oleh pemohon lain.
6. Biaya Perpanjangan SIM
Ini cukup penting, pasalnya dalam memperpanjang SIM, kita
harus menyiapkan sejumlah dana atau uang.
Dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan bahwa:
- Perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp. 80.000
- Perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp. 75.000
Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan
sebesar Rp. 25.000 (jika melakukan tes kesehatan di gerai SIM keliling) dan
asuransi sebesar Rp. 30.000.
Selain itu, mungkin nanti akan ada biaya lain seperti biaya
laminating atau pemasangan anti gores pada unit kartu SIM.
Oleh karenanya saran kami, setidaknya bawa uang sebesar Rp.
300.000 untuk berjaga-jaga.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.