Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

Daftar Isi


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Belum lama ini, viral di sosial media mengenai biker yang terkena tilang.

 

Bukan tanpa alasan, biker tersebut mengaku knalpotnya masih standar dan bukan bobokan serta bersuara standar. Namun di sela perjalanan beberapa waktu lalu, ia terkena tilang di lampu merah.

 

Biker tersebut adalah akun Facebook bernama Satria yang membagikan pengalaman kurang mengenakannya di akun sosial media miliknya.

 

Ia menulis dengan cukup panjang lebar sebagai berikut:

KENALPOT STANDAR. (NO BOBOKAN)

PAK POLISI BILANG INI BISING!! SAYA DI TILANG.

Sya sedang berhenti di lampu merah Emporium tiba-tiba bapak polisi datang menanyakan surat², karena sya lengkap dan sya merasa tidak ada kesalahan sya berikan surat² sya untuk di cek.(sya koperatif) Tapi setelah itu bapak polisi menyuruh sya ke pos polisi. Sya di tilang dengan alasan kenalpot sya Bising.

Yang Terhormat bapak Polisi. Jadi sebenarnya standar kenalpot nya yg di perbolehkan nya seprti apa? Suara kenalpot Satria fu facelift memang seperti ini adanya. Pak polisi menyuruh sya memainkan Gas motor sya tinggi² (di geber²), ya iya lah semua motor kalo gas nya di geber ya suara nya pasti meraung.

Hanya bermodalkan telinga tanpa Alat DB METER pak polisi bilang kenalpot ini bising.

Tolong! Kepada yang terhormat Bapak² polisi yang sedang bertugas di lapangan beri tolak ukur yang jelas dan benar terkait kenalpot bising ini. Dan tolong Wawasan mengenai otomotif sepeda motor, agar lebih di pahami lagi agar tau dan dapat membedakan mana kenalpot standar mama kenalpot Bobokan dan mana kenalpot Brong/Racing. Terimakasih.

Kejadian di Lampu merah Jalan pluit selatan raya.

Depan Mall Emporium pluit.

 

Ia pun tak lupa memberikan beberapa foto otentik sebagai berikut:

 

Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

 

Selain itu, ia juga membagikan satu video yang memperlihatkan suara knalpot miliknya:

Viral Knalpot Standar Satria F150 Kena Tilang, Mari Bahas Dari 2 Sudut

 

Namun video tersebut tidak akan kami bagikan di sini.

 

Baca JugaPolisi Minta Maaf Atas Kesalahan Razia Knalpot Bising, Loh Kenapa ?

 

Lagi, bila kita bahas mengenai tindak langsung (tilang) pada knalpot, maka seakan undang-undangnya rancu.

 

Knalpot motor sendiri diatur pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

 

Namun undang-undang di atas hanya membahas knalpot yang tidak layak jalan dan indikator tidak layak jalannya pun tidak diterangkan dengan gamblang.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). UU NO. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1

 

Tak jarang, pasal di atas menjadi pasal karet yang “asal gak terlihat standar, pasti kena tilang”.

 

Baca JugaAlasan Moge Berknalpot Bising Lolos Razia Polisi, Puas Kah??

 

Termasuk pada kasus kita kala ini, dimana menurut kami bisa jadi kasus tilang ini terjadi karena bagian leher knalpotnya tidak standar dan menggunakan part aftermarket.

 

Meski tidak secara signifikan membuat suara knalpot menjadi nyaring atau bising, tapi karena undang-undang kurang “fokus” dalam membahas knalpot, maka tafsirnya menjadi terlalu luas dan imbasnya adalah yang tidak terlihat standar maka akan ditilang.

 

Kami sendiri menggunakan knalpot FU dengan leheran las cacing aftermarket, dari suara mungkin masih standar, namun urusan bebas tilang bagaimana? Kami tidak dapat menjamin, toh referensi yang kami dapatkan pun tidak membuat kami yakin knalpot aftermarket seperti apa yang tidak kena tilang.

 

Yang jelas sekarang adalah “KNALPOT STANDAR PABRIK *syarat dan ketentuan berlaku” yang masih aman dari tilang. So, bagaimana menurut kalian?

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)