Titik Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat, Dimana Saja ???

Daftar Isi

 

Titik Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat, Dimana Saja ???

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai titik-titik cek poin dalam penyekatan mudik lebaran tahun 2021.

 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, mudik lebaran tahun ini kembali dilarang pelaksanaannya.

 

Bahkan, kini kebijakan pun berubah dan semakin diperketat dimana kini pewanti-wantian larangan mudik sudah diberlakukan sejak tanggal 22 April 2021 kemarin.

 

Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pelarangan mudik lebaran, petugas di lapangan pun melakukan beberapa persiapan yang diantaranya adalah penyekatan di beberapa wilayah.

 

Adapun beberapa titik penyekatan mudik lebaran 2021 adalah sebagai berikut:

Area Jawa Barat

Beberapa titik penyekatan di wilayah Jawa Barat diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tanjungpura (Karawang-Bekasi)
  2. Gerbang tol Karawang Barat
  3. Gerbang tol Karawang Timur
  4. Simpang Mutiara (Karawang-Purwakarta)
  5. Gamon (Karawang-Subang)
  6. Curug (Karawang-Purwakarta)
  7. Pangkalan (Karawang-Bogor)
  8. Kobakbiru (Karawang-Bekasi)
  9. Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok
  10. Kalapanunggal (Karawang-Bekasi)
  11. Gerbang Tol Sumberjaya
  12. Gerbang Tol Kertajati

 

Sebenarnya kami yakin masih banyak lagi titik penyekatan yang berkenaan dengan pelarangan mudik lebaran 2021. Namun sejauh ini, hanya informasi itu yang dapat kami sampaikan.

 

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama adalah kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.

 

Kedua adalah kendaraan perorangan berjenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

 

Meski begitu, pemerintah punya pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan. Pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

 

Selain itu, masyarakat juga dapat pengecualian untuk kendaraan berikut:

  • Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  • Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  • Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  • Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
  • Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  • Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif batujajar

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 
pasang iklan di media online Bandung, KoranBandung.co.id

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)