Titik Penyekatan Mudik 2021 Jawa Barat, Dimana Saja ???

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai titik-titik cek poin dalam penyekatan mudik lebaran
tahun 2021.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, mudik lebaran tahun ini
kembali dilarang pelaksanaannya.
Bahkan, kini kebijakan pun berubah dan semakin diperketat
dimana kini pewanti-wantian larangan mudik sudah diberlakukan sejak tanggal 22
April 2021 kemarin.
Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pelarangan mudik
lebaran, petugas di lapangan pun melakukan beberapa persiapan yang diantaranya
adalah penyekatan di beberapa wilayah.
Adapun beberapa titik penyekatan mudik lebaran 2021 adalah
sebagai berikut:
Area Jawa Barat
Beberapa titik penyekatan di wilayah Jawa Barat diantaranya
adalah sebagai berikut:
- Tanjungpura (Karawang-Bekasi)
- Gerbang tol Karawang Barat
- Gerbang tol Karawang Timur
- Simpang Mutiara (Karawang-Purwakarta)
- Gamon (Karawang-Subang)
- Curug (Karawang-Purwakarta)
- Pangkalan (Karawang-Bogor)
- Kobakbiru (Karawang-Bekasi)
- Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok
- Kalapanunggal (Karawang-Bekasi)
- Gerbang Tol Sumberjaya
- Gerbang Tol Kertajati
Sebenarnya kami yakin masih banyak lagi titik penyekatan yang
berkenaan dengan pelarangan mudik lebaran 2021. Namun sejauh ini, hanya informasi
itu yang dapat kami sampaikan.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan menyatakan ada dua
kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama adalah kendaraan umum jenis
mobil bus dan mobil penumpang.
Kedua adalah kendaraan perorangan berjenis mobil penumpang,
mobil bus, dan sepeda motor.
Meski begitu, pemerintah punya pengecualian penggunaan
kendaraan selama masa larangan. Pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
- Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti
Selain itu, masyarakat juga dapat pengecualian untuk
kendaraan berikut:
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
- Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
- Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
- Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
- Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.