Polisi Minta Maaf Atas Kesalahan Razia Knalpot Bising, Loh Kenapa ?
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Tren mengenai
razia knalpot brong atau racing atau bising memang menuai pro dan kontra.
Ada yang setuju, namun di sisi lain banyak juga yang tidak
setuju. Bukan tanpa alasan, razia knalpot bising dinilai kurang berlandaskan
hukum.
Baca Juga: Alasan Moge Berknalpot Bising Lolos Razia Polisi, Puas Kah??
Selain itu, adanya hukuman tambahan seperti mendengarkan
langsung suara knalpot saat digeber juga dinilai tidak beralasan, sebab
tidak ada undang-undang yang mengatur
hal tersebut.
Beberapa polisi sendiri mengakui adanya kesalahan dalam
menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Permohonan maaf tersebut berdasarkan belum adanya landasan
hukum mengenai metode pengukuran kebisingan knalpot di jalan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Gar Subdit Gakkun Ditlantas
Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video Youtube di akun Siger
Gakkun Official.
Poeloeng menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh
masyarakat Indonesia karena petugas kepolisian pernah mengunggah video yang
berkaitan dengan pengukuran kebisingan knalpot di jalan menggunakan alat sound
meter atau decible meter.
Kegitan menggunakan alat ukur tersebut memang kerap digunakan
pihak kepolisian (tapi dari pandangan kami, masih kadang) saat sedang melakukan
penindakan pada pengguna knalpot bising.
Padahal pengukuran knalpot dengan cara itu di jalan secara
umum dinilai tidak tepat.
Poeloeng mangatakan bahwa selama ini polisi mengacu pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 dalam
mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L.
Aturan itu hanya digunakan untuk mengukur kebisingan
kendaraan saat uji kelaikan atau homologasi sebelum dipasarkan.
Poeloeng menyebutkan bila dasar pengukuran menggunakan
desibel meter atau sound meter di jalan belum ada aturannya.
Oleh karenanya, pihak polisi tersebut menyatakan permintaan
maaf.
Wah tentu saja kami maafkan.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.