Polisi Minta Maaf Atas Kesalahan Razia Knalpot Bising, Loh Kenapa ?

Daftar Isi
Polisi Minta Maaf Atas Kesalahan Razia Knalpot Bising, Loh Kenapa ?


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Tren mengenai razia knalpot brong atau racing atau bising memang menuai pro dan kontra.

 

Ada yang setuju, namun di sisi lain banyak juga yang tidak setuju. Bukan tanpa alasan, razia knalpot bising dinilai kurang berlandaskan hukum.

 

Baca JugaAlasan Moge Berknalpot Bising Lolos Razia Polisi, Puas Kah??

 

Selain itu, adanya hukuman tambahan seperti mendengarkan langsung suara knalpot saat digeber juga dinilai tidak beralasan, sebab tidak  ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

 

Beberapa polisi sendiri mengakui adanya kesalahan dalam menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

 

Permohonan maaf tersebut berdasarkan belum adanya landasan hukum mengenai metode pengukuran kebisingan knalpot di jalan umum.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Gar Subdit Gakkun Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video Youtube di akun Siger Gakkun Official.

 

Poeloeng menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena petugas kepolisian pernah mengunggah video yang berkaitan dengan pengukuran kebisingan knalpot di jalan menggunakan alat sound meter atau decible meter.

 

Kegitan menggunakan alat ukur tersebut memang kerap digunakan pihak kepolisian (tapi dari pandangan kami, masih kadang) saat sedang melakukan penindakan pada pengguna knalpot bising.

 

Padahal pengukuran knalpot dengan cara itu di jalan secara umum dinilai tidak tepat.

 

Poeloeng mangatakan bahwa selama ini polisi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L.

 

Aturan itu hanya digunakan untuk mengukur kebisingan kendaraan saat uji kelaikan atau homologasi sebelum dipasarkan.

 

Poeloeng menyebutkan bila dasar pengukuran menggunakan desibel meter atau sound meter di jalan belum ada aturannya.

 

Oleh karenanya, pihak polisi tersebut menyatakan permintaan maaf.

 

Wah tentu saja kami maafkan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)