Peraturan Knalpot Motor 250cc, Aman Pakai Knalpot Racing ???
Sumber: wallpaperuse.com |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai peraturan knalpot motor 250cc.
Motor 250cc identik dengan motor dual silinder, begitu bukan
di benak kita? Tetapi tidak semua motor berkubikasi 250cc memakai mesin dengan
kontruksi 2 silinder.
Ninja 250cc Mono atau Ninja 250SL misalnya, motor sport full
fairing dari Kawasaki tersebut tercatat mengusung mesin 1 silinder.
Nah pembahasan di atas sebenarnya kurang penting, kita
langsung saja pada topik utama yakni mengenai peraturan knalpot motor
berkubikasi 250cc.
Peraturan Knalpot Motor Berkubikasi 250cc
Di Indonesia, aturan mengenai knalpot motor diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk motor, knalpot disinggung dalam pasal 285 ayat 1. Bunyinya
sendiri adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi untuk kalian yang terkena tilang karena alasan knalpot,
maka kalian akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.
Adapun pada aturan tersebut, kita dapat dikenai sanksi
kurungan paling lama 1 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.
Karena ada kata paling banyak dan paling lama,
maka ada kemungkinan kita akan dikenai sanksi yang lebih ringan, dengan catatan
pelanggaran kita bukan merupakan pelanggaran yang banyak menabrak pasal
misalnya tidak pakai helm, tidak punya SIM, dan pakai knalpot racing.
Tetapi sebenarnya, dalil di atas masih sedikit rancu, sebab
tidak membahas detail mengenai knalpot seperti apa yang dimaksud dengan kata tidak
laik atau tidak layak jalan.
Oleh karenanya, biasanya aturan lain akan disandingkan untuk
mendukung aturan di atas. Adapun aturan lain tersebut adalah Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan
Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M,
Kategori N, Dan Kategori L.
Dimana dalam Peranturan Menteri di atas, secara khusus
berbicara mengenai ambang batas kebisingan untuk motor berkubikasi di atas 175
cc yakni maksimal suaranya adalah 83 desibel.
Jadi jika kita beli motor berkubikasi 250cc ori pabrikan,
maka secara otomatis suara knalpotnya ada di angka 83 dB atau kurang.
Motor 250cc Aman Pakai Knalpot Racing ???
Lanjut pada pembahasan selanjutnya yakni apakah motor
berkubikasi 250cc aman pakai knalpot racing?
Jawabannya adalah tidak, sekali pun sudah pakai dB killer dan
motor yang digunakan adalah motor 250cc multi silinder.
Di masyarakat, ada anggapan bahwa motor bersilinder banyak
termasuk yang 250cc akan aman dari razia ketika menggunakan knalpot racing.
Tetapi faktanya tidak demikian, memang akan ada yang lolos
karena kurang terseleksi saat operasi di lapangan.
Namun tetap banyak kok motor 250cc yang terkena razia karena
alasan knalpot yang tidak standar.
Lagi pula untuk sekarang, memang lebih aman untuk menggunakan
knalpot standar dulu. Sebab sekali pun knalpot racing-nya sudah pakai dB
killer, tidak ada jaminan akan lolos dari razia knalpot motor yang saat ini
tengah gencar dilakukan.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.