Peraturan Knalpot Motor 250cc, Aman Pakai Knalpot Racing ???

Daftar Isi

 

Peraturan Knalpot Motor 250cc, Aman Pakai Knalpot Racing ???
Sumber: wallpaperuse.com

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai peraturan knalpot motor 250cc.

 

Motor 250cc identik dengan motor dual silinder, begitu bukan di benak kita? Tetapi tidak semua motor berkubikasi 250cc memakai mesin dengan kontruksi 2 silinder.

 

Ninja 250cc Mono atau Ninja 250SL misalnya, motor sport full fairing dari Kawasaki tersebut tercatat mengusung mesin 1 silinder.

 

Nah pembahasan di atas sebenarnya kurang penting, kita langsung saja pada topik utama yakni mengenai peraturan knalpot motor berkubikasi 250cc.

 

Peraturan Knalpot Motor Berkubikasi 250cc

Di Indonesia, aturan mengenai knalpot motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Untuk motor, knalpot disinggung dalam pasal 285 ayat 1. Bunyinya sendiri adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Jadi untuk kalian yang terkena tilang karena alasan knalpot, maka kalian akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009.

 

Adapun pada aturan tersebut, kita dapat dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.

 

Karena ada kata paling banyak dan paling lama, maka ada kemungkinan kita akan dikenai sanksi yang lebih ringan, dengan catatan pelanggaran kita bukan merupakan pelanggaran yang banyak menabrak pasal misalnya tidak pakai helm, tidak punya SIM, dan pakai knalpot racing.

 

Tetapi sebenarnya, dalil di atas masih sedikit rancu, sebab tidak membahas detail mengenai knalpot seperti apa yang dimaksud dengan kata tidak laik atau tidak layak jalan.

 

Oleh karenanya, biasanya aturan lain akan disandingkan untuk mendukung aturan di atas. Adapun aturan lain tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, Dan Kategori L.

 

Dimana dalam Peranturan Menteri di atas, secara khusus berbicara mengenai ambang batas kebisingan untuk motor berkubikasi di atas 175 cc yakni maksimal suaranya adalah 83 desibel.

 

Jadi jika kita beli motor berkubikasi 250cc ori pabrikan, maka secara otomatis suara knalpotnya ada di angka 83 dB atau kurang.

 

Motor 250cc Aman Pakai Knalpot Racing ???

Lanjut pada pembahasan selanjutnya yakni apakah motor berkubikasi 250cc aman pakai knalpot racing?

 

Jawabannya adalah tidak, sekali pun sudah pakai dB killer dan motor yang digunakan adalah motor 250cc multi silinder.

 

Di masyarakat, ada anggapan bahwa motor bersilinder banyak termasuk yang 250cc akan aman dari razia ketika menggunakan knalpot racing.

 

Tetapi faktanya tidak demikian, memang akan ada yang lolos karena kurang terseleksi saat operasi di lapangan.

 

Namun tetap banyak kok motor 250cc yang terkena razia karena alasan knalpot yang tidak standar.

 

Lagi pula untuk sekarang, memang lebih aman untuk menggunakan knalpot standar dulu. Sebab sekali pun knalpot racing-nya sudah pakai dB killer, tidak ada jaminan akan lolos dari razia knalpot motor yang saat ini tengah gencar dilakukan.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)