Mobil Buatan Sendiri Mesin Motor? Berikut Gambar Mobil Rakitan Mesin Motor

Daftar Isi

 

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai modifikasi yang terbilang ekstrim yakni motor yang dibuat menjadi mobil.

 

Belakangan, modifikasi motor yang dibuat jadi mobil mini atau kendaraan lain beroda empat mulai marak.

 

Modifikasi dengan aliran ini sendiri terbilang ilegal, sebab melanggar ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Tetapi, jika modifikasi ini tujuannya adalah untuk penggunaan off road dan bersenang-senang di jalan non umum, tentu modifikasi ini masih bisa ditolerir.

 

Memang sekali lagi, mobil buatan sendiri bermesin motor ini tidak rekomenden untuk penggunaan berat, sebab pasti spesifikasinya akan kurang mumpuni untuk harian.

 

Selain itu, bentuk dari mobil-mobil mini bermesin motor ini cenderung out of the box bila kita bandingkan dengan mobil yang sering kita temui sehari-hari.

 

Biasanya, mobil-mobil rakitan dengan mesin motor ini memiliki bentuk yang cukup unik (dibaca ekstrim).

 

Dimana bentuknya lebih condong seperti mobil-mobil untuk keperluan off road terbuka.

 

Nah dari pada penasaran, berikut kami tampilkan dua gambar mobil mini buatan sendiri atau mobil rakitan bermesin motor.

 

Mobil Buatan Sendiri Mesin Motor? Berikut Gambar Mobil Rakitan Mesin Motor
Sumber: Facebook/ Ajo Sapotong

Mobil Buatan Sendiri Mesin Motor? Berikut Gambar Mobil Rakitan Mesin Motor
Sumber: Facebook/ Anwar Iwank


Sekedar informasi, pembuatan mobil mini rakitan bermesin motor ini terbilang tidak murah.

 

Setidaknya ada yang bercerita bisa menghabiskan dana kurang lebih 10 jutaan untuk membangun mobil mini bermesin motor tanpa bodi tertutup.

 

Baca JugaModifikasi Motor Jadi Mobil, Pakai Mesin Motor Bebek !!!

 

Selain itu, sekali lagi bahwa mobil rakitan bermesin motor ini tidak direkomendasikan dipakai di jalan raya, sebab bertentangan dengan undang-undang.

 

Jikalau pun ingin digunakan di jalan, maka harus melakukan uji kelayakan jalan di dinas terkait.

 

Simak video mobil buatan sendiri bermesin motor di bawah ini:




Nah artikel ini kami cukupkan sampai d sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)