Mobil Buatan Sendiri Mesin Motor? Berikut Gambar Mobil Rakitan Mesin Motor
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai modifikasi yang terbilang ekstrim yakni motor yang
dibuat menjadi mobil.
Belakangan, modifikasi motor yang dibuat jadi mobil mini atau
kendaraan lain beroda empat mulai marak.
Modifikasi dengan aliran ini sendiri terbilang ilegal, sebab
melanggar ketentuan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Tetapi, jika modifikasi ini tujuannya adalah untuk penggunaan
off road dan bersenang-senang di jalan non umum, tentu modifikasi ini masih
bisa ditolerir.
Memang sekali lagi, mobil buatan sendiri bermesin motor ini
tidak rekomenden untuk penggunaan berat, sebab pasti spesifikasinya akan kurang
mumpuni untuk harian.
Selain itu, bentuk dari mobil-mobil mini bermesin motor ini
cenderung out of the box bila kita bandingkan dengan mobil yang sering kita
temui sehari-hari.
Biasanya, mobil-mobil rakitan dengan mesin motor ini memiliki
bentuk yang cukup unik (dibaca ekstrim).
Dimana bentuknya lebih condong seperti mobil-mobil untuk
keperluan off road terbuka.
Nah dari pada penasaran, berikut kami tampilkan dua gambar
mobil mini buatan sendiri atau mobil rakitan bermesin motor.
Sumber: Facebook/ Ajo Sapotong |
Sumber: Facebook/ Anwar Iwank |
Sekedar informasi, pembuatan mobil mini rakitan bermesin
motor ini terbilang tidak murah.
Setidaknya ada yang bercerita bisa menghabiskan dana kurang
lebih 10 jutaan untuk membangun mobil mini bermesin motor tanpa bodi tertutup.
Baca Juga: Modifikasi Motor Jadi Mobil, Pakai Mesin Motor Bebek !!!
Selain itu, sekali lagi bahwa mobil rakitan bermesin motor
ini tidak direkomendasikan dipakai di jalan raya, sebab bertentangan dengan
undang-undang.
Jikalau pun ingin digunakan di jalan, maka harus melakukan
uji kelayakan jalan di dinas terkait.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai d sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.