Tentang KYT Falcon FR Yang Berharga Mulai Dari 700 Ribuan

Daftar Isi
Berbeda dengan versi sebelumnya KYT Falcon FR kini dilengkapi dengan beberapa fitu baru seperti visor datar, pin lock, hingga double visor.
Sumber: tmcblog.com


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai KYT Falcon FR.

 

PT Tarakusuma selaku pemegang brand KYT beberapa waktu lalu secara resmi sudah meluncurkan varian helm full face baru dari KYT.

 

Helm tersebut adalah KYT Falcon FR yang dihargai mulai dari 700 ribuan tepatnya adalah 790  ribu untuk warna solid dan 820 ribu untuk warna grafis (harga dapat berubah sewaktu-waktu).

 

KYT Falcon memang sudah lama dirilis, helm yang satu ini menjadi tandem dari helm Vendetta yang sama-sama memiliki desain full face.

 

Berbeda dengan versi sebelumnya KYT Falcon FR kini dilengkapi dengan beberapa fitu baru seperti visor datar, pin lock, hingga double visor.

 

Sama seperti helm kekinian lainnya, KYT Falcon FR juga sudah dilengkapi dengan fitur Emergency Quick Release System (EQRS) yang fungsinya adalah untuk mempermudah dalam mencopot helm dari kepala saat terjadi insiden.

 

Soal cangkang, shell dari KYT Falcon ini berbahan baku ADT Resin Injection yang bobot total dari helm ini kurang lebih adalah sekitar 1500 gram.

 

Kabarnya, Falcon FR dari KYT ini sudah kompetibel dengan Bluetooth sehingga penggunanya dapat berkomunikasi di atas motor melalui perangkat keras yang juga kompetibel dengan Bluetooth.

 

Soal ukuran, KYT Falcon FR ini hanya memiliki 1 ukuran shell, tetapi untuk ukuran dalamnya terdapat 2 ukuran yakni M (XS-M) dan ukuran L (L-XXL).

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠