Knalpot Racing Yang Diperbolehkan Polisi, Ternyata Ini !!!

Daftar Isi

 

Knalpot Racing Yang Diperbolehkan Polisi, Ternyata Ini !!!
Ilustrasi surat tilang

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai knalpot racing yang diperbolehkan oleh polisi.

 

Knalpot racing kini menjadi isu yang cukup panas di Indonesia terutama di kota-kota besar. Insiden penerobosan ring 1 oleh segerombolan penggiat Sunmori jadi salah satu pemicunya.

 

Sontak, belakangan banyak yang mengeluhkan terkena operasi atau razia knalpot racing padahal knalpot racingnya bersuara pelan dan diklaim terstandarisasi.

 

Dasar Hukum Penindakan Knalpot Racing Di Indonesia

Di Indonesia, aturan mengenai knalpot pada kendaraan bermotor salah satunya diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

 

Motor (Pasal 285 ayat 1)

Mobil (Pasal 285 ayat 2)

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

 

Meski pada pasal 285 ayat 2 tidak menyebutkan knalpot, namun ada kata seperti yang artinya apa yang tertuang dalam pasal dan ayat tersebut masih sebagai contoh dan belum mencakup persyaratan teknis secara komprehensif atau menyeluruh.


Jadi bagi pengguna sepeda motor yang kena tilang karena alasan knalpot dan dikenai pasal 285 ayat 1, maka sanksinya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.


Adapun bagi pengguna mobil, kemungkinan akan dikenai ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 500 ribu.


Yang perlu diingat adalah bahwa apa yang tertuang pada pasal dan ayat tersebut menyebutkan denda dan kurungan secara maksimal. Itu artinya kita bisa saja dikenai hukuman yang jauh lebih ringan dari apa yang tertera pada pasal dan ayat-ayat tersebut.

Sebenarnya masih ada aturan lain yang membahas mengenai knalpot, salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56.

 

Tetapi, sejauh ini yang sering dijadikan acuan penindakan knalpot racing atau knalpot bising adalah Pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 yang mana mencakup knalpot non standar apa pun itu dan ditafsirkan sebagai knalpot tidak layak digunakan di jalan raya.

 

Knalpot Racing Apa Yang Diperbolehkan Polisi?

Sebenarnya, knalpot racing apapun itu diperbolehkan oleh polisi asal penggunaannya adalah di lintasan dan bukan di jalan umum.

 

Adapun sejauh ini dan untuk saat ini, knalpot racing apapun itu baik yang pakai db killer maupun benar-benar brong berisik, maka akan dikenakan tindakan langsung atau tilang karena dalil knalpot yang tidak standar.

 

Jadi knalpot racing dan knalpot berisik memang tidak ada tempat di jalanan Indonesia kecuali pada sirkuit atau lintasan.

 

Oleh karenanya, jangan heran jika kita terkena tilang walau knalpot kita ada db killernya atau ada sertifikasi street legal.

 

Selama itu digunakan di jalan umum, untuk saat ini kemungkinan besar akan ditindak atau dirazia.

 

Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)