Knalpot Racing Yang Diperbolehkan Polisi, Ternyata Ini !!!
Ilustrasi surat tilang |
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai knalpot racing yang diperbolehkan oleh polisi.
Knalpot racing kini menjadi isu yang cukup panas di Indonesia
terutama di kota-kota besar. Insiden penerobosan ring 1 oleh segerombolan
penggiat Sunmori jadi salah satu pemicunya.
Sontak, belakangan banyak yang mengeluhkan terkena operasi
atau razia knalpot racing padahal knalpot racingnya bersuara pelan dan diklaim
terstandarisasi.
Dasar Hukum Penindakan Knalpot Racing Di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai knalpot pada kendaraan bermotor
salah satunya diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan pasal 285 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Motor
(Pasal 285 ayat 1) |
Mobil
(Pasal 285 ayat 2) |
Setiap pengendara
sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti
spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu |
Setiap pengendara
mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu |
Meski pada pasal 285 ayat 2 tidak menyebutkan knalpot, namun ada kata seperti yang artinya apa yang tertuang dalam pasal dan ayat tersebut masih sebagai contoh dan belum mencakup persyaratan teknis secara komprehensif atau menyeluruh.
Jadi bagi pengguna sepeda motor yang kena tilang karena alasan knalpot dan dikenai pasal 285 ayat 1, maka sanksinya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.
Adapun bagi pengguna mobil, kemungkinan akan dikenai ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 500 ribu.
Yang perlu diingat adalah bahwa apa yang tertuang pada pasal dan ayat tersebut menyebutkan denda dan kurungan secara maksimal. Itu artinya kita bisa saja dikenai hukuman yang jauh lebih ringan dari apa yang tertera pada pasal dan ayat-ayat tersebut.
Sebenarnya masih ada aturan lain yang membahas mengenai
knalpot, salah satunya adalah Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56.
Tetapi, sejauh ini yang sering dijadikan acuan penindakan
knalpot racing atau knalpot bising adalah Pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 yang
mana mencakup knalpot non standar apa pun itu dan ditafsirkan sebagai knalpot
tidak layak digunakan di jalan raya.
Knalpot Racing Apa Yang Diperbolehkan Polisi?
Sebenarnya, knalpot racing apapun itu diperbolehkan oleh
polisi asal penggunaannya adalah di lintasan dan bukan di jalan umum.
Adapun sejauh ini dan untuk saat ini, knalpot racing apapun
itu baik yang pakai db killer maupun benar-benar brong berisik, maka akan
dikenakan tindakan langsung atau tilang karena dalil knalpot yang tidak
standar.
Jadi knalpot racing dan knalpot berisik memang tidak ada
tempat di jalanan Indonesia kecuali pada sirkuit atau lintasan.
Oleh karenanya, jangan heran jika kita terkena tilang walau knalpot
kita ada db killernya atau ada sertifikasi street legal.
Selama itu digunakan di jalan umum, untuk saat ini kemungkinan
besar akan ditindak atau dirazia.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.