Aturan Belok Kiri Jalan Terus, Banyak Yang Salah Kaprah !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai aturan belok kiri jalan terus.
Beberapa hari ini, ramai di jagat maya mengenai aturan belok
kiri jalan terus, pasalnya banyak yang salah kaprah mengenai hal ini.
Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini marak razia atau
operasi lalu lintas yang menargetkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak
menaati aturan.
Salah satu aturan yang sering dilanggar salah satunya adalah
menggunakan knalpot racing, menerobos lampu merah, hingga belok kiri jalan
terus atau belok kiri langsung pada saat di persimpangan jalan yang ada lampu
merahnya.
Well, termasuk kami, banyak yang masih salah kaprah mengenai
aturan belok kiri jalan terus ini. Wal hasil, jangan kaget jika suatu saat di
persimpangan jalan lalu kita belok kiri langsung, kemudian kita terkena operasi
lalu lintas.
Sebetulnya seperti apa sih aturan belok kiri jalan terus di
jalan raya Indonesia ini? Yuk kita bahas bersama dalam artikel ini.
Aturan Belok Kiri Jalan Terus
Terdapat dua aturan yang mengatur hal ini, aturan tersebut
tertuang pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
PP Nomor 43 Tahun 1993.
Tetapi, karena yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2009,
maka PP Nomor 43 Tahun 1993 sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita berfokus ke
patokan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun yang kami maksud pada PP Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59
ayat 3 berbunyi seperti demikian:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Sedangkan, UU terkini pada UU No. 22 Tahun 2009 pasal 112
ayat 3 berbunyi seperti demikian:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Jadi jika disimak dengan seksama, terdapat sedikit perbedaan
pada kebijakan yang pernah belaku (PP No. 43 Tahun 1993) dengan kebijakan yang
kini masih diterapkan yakni UU No. 22 Tahun 2009.
Kesimpulan
Sebenarnya, dari kedua kebijakan atau aturan yang pernah
belaku dan yang masih berlaku, keduanya sama-sama memperbolehkan belok kiri
langsung pada saat di persimpangan tapi dengan ketentuan rambu pendukung.
Hanya saja, terdapat perbedaan penekanan. Dimana pada aturan
tempo dulu, saat di persimpangan kita ditekankan boleh belok kiri langsung
kecuali ada rambu yang melarang.
Sedangkan pada kebijakan sekarang, kita tidak diperkenankan
berbelok ke kiri langsung, kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
Masalah kini hadir saat di tiap jalan tidak sama rambunya.
Maksudnya adalah kadang ada rambu yang menyatakan boleh belok kiri langsung,
lalu kadang tidak ada rambu dan hanya ada lampu lalu lintas (artinya tidak
boleh belok kiri secara langsung), kemudian ada pula yang memperbolehkan belok
kiri langsung tetapi dengan syarat hanya kendaraan tertentu (misal hanya motor
saja).
Di sini, sebenarnya baik dulu maupun sekarang,
implementasinya tetap sama. Kita harus cermati rambu-rambu yang ada di
persimpangan jalan.
Jadi intinya adalah aturan belok kiri jalan terus untuk
sekarang ini tidak diperbolehkan kecuali ada rambu yang memperbolehkan belok
kiri jalan terus atau belok kiri langsung atau ada pihak polantas yang
memperbolehkan belok kiri jalan terus.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.