Aturan Belok Kiri Jalan Terus, Banyak Yang Salah Kaprah !!!

Daftar Isi
aturan belok kiri jalan terus untuk sekarang ini tidak diperbolehkan kecuali ada rambu yang memperbolehkan belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung atau ada pihak polantas yang memperbolehkan belok kiri jalan terus.


Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai aturan belok kiri jalan terus.

 

Beberapa hari ini, ramai di jagat maya mengenai aturan belok kiri jalan terus, pasalnya banyak yang salah kaprah mengenai hal ini.

 

Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini marak razia atau operasi lalu lintas yang menargetkan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menaati aturan.

 

Salah satu aturan yang sering dilanggar salah satunya adalah menggunakan knalpot racing, menerobos lampu merah, hingga belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung pada saat di persimpangan jalan yang ada lampu merahnya.

 

Well, termasuk kami, banyak yang masih salah kaprah mengenai aturan belok kiri jalan terus ini. Wal hasil, jangan kaget jika suatu saat di persimpangan jalan lalu kita belok kiri langsung, kemudian kita terkena operasi lalu lintas.

 

Sebetulnya seperti apa sih aturan belok kiri jalan terus di jalan raya Indonesia ini? Yuk kita bahas bersama dalam artikel ini.

 

Aturan Belok Kiri Jalan Terus

Terdapat dua aturan yang mengatur hal ini, aturan tersebut tertuang pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP Nomor 43 Tahun 1993.

 

Tetapi, karena yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2009, maka PP Nomor 43 Tahun 1993 sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita berfokus ke patokan UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Adapun yang kami maksud pada PP Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59 ayat 3 berbunyi seperti demikian:

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

 

Sedangkan, UU terkini pada UU No. 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 berbunyi seperti demikian:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

 

Jadi jika disimak dengan seksama, terdapat sedikit perbedaan pada kebijakan yang pernah belaku (PP No. 43 Tahun 1993) dengan kebijakan yang kini masih diterapkan yakni UU No. 22 Tahun 2009.

 

Kesimpulan

Sebenarnya, dari kedua kebijakan atau aturan yang pernah belaku dan yang masih berlaku, keduanya sama-sama memperbolehkan belok kiri langsung pada saat di persimpangan tapi dengan ketentuan rambu pendukung.

 

Hanya saja, terdapat perbedaan penekanan. Dimana pada aturan tempo dulu, saat di persimpangan kita ditekankan boleh belok kiri langsung kecuali ada rambu yang melarang.

 

Sedangkan pada kebijakan sekarang, kita tidak diperkenankan berbelok ke kiri langsung, kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

 

Masalah kini hadir saat di tiap jalan tidak sama rambunya. Maksudnya adalah kadang ada rambu yang menyatakan boleh belok kiri langsung, lalu kadang tidak ada rambu dan hanya ada lampu lalu lintas (artinya tidak boleh belok kiri secara langsung), kemudian ada pula yang memperbolehkan belok kiri langsung tetapi dengan syarat hanya kendaraan tertentu (misal hanya motor saja).

 

Di sini, sebenarnya baik dulu maupun sekarang, implementasinya tetap sama. Kita harus cermati rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan.

 

Jadi intinya adalah aturan belok kiri jalan terus untuk sekarang ini tidak diperbolehkan kecuali ada rambu yang memperbolehkan belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung atau ada pihak polantas yang memperbolehkan belok kiri jalan terus.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)