Nomor Polisi Di STNK, Berikut Cara Cari Nomor Polisi Di STNK
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai nomor polisi di STNK lebih tepatnya adalah cara mencari nomor polisi di STNK.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu
surat yang wajib dibawa ketika kita hendak berkendara.
STNK ini ibaratkan tanda pengenal portable bagi kendaraan
bermotor kita yang mana STNK ini tiap tahunnya harus disahkan dengan cara diisi
atau dibayarkan pajaknya.
Nah pada STNK, terdapat beberapa informasi penting yakni
salah satunya adalah pemilik kendaraan, hingga alamat pemilik kendaraan.
Well, untuk kalian yang mencari nomor polisi di STNK, simak
artikel ini dengan seksama ya.
Perlu diingat bahwa untuk STNK keluaran terbaru, tampilannya
telah berbeda dengan STNK tahun lawas.
Setidaknya itu yang kami ketahui, adapun nomor polisi dalam
STNK ini maksudnya bukan nomor kontak atau nomor telepon pihak kepolisian.
Tetapi maksudnya adalah nomor kendaraan yang ditetapkan oleh
pihak kepolisian atau dalam bahasa terkininya adalah nomor pelat nomor atau
nomor tanda nomor kendaraan bermotor.
Adapun nomor polisi di STNK terletak pada bagian Nomor
Registrasi yang letaknya di atas Nama Pemilik. Nomor registrasi
sendiri menjadi pengganti dari nomor polisi pada STNK. Simak gambar di bawah
ini agar lebih jelasnya.
Dulu, nomor regitrasi tersebut masih diberi nama dengan nomor
polisi seperti gambar di bawah ini.
Sumber: talktoind.wordpress.com |
Nah karena lay out atau tampilan pada STNK berkemungkinan
akan terus berkembang sesuai kebutuhan zaman, maka ada kemungkinan pula di
kemudian hari tampilan atau lay out STNK ini akan berubah kembali.
Meski nomor polisi pada STNK sudah digantikan dengan nomor
registrasi, tetapi tetap saja masih banyak yang menyebut nomor registrasi
dengan nomor polisi.
Hal tersebut masih sering kita jumpai pada beberapa formulir
seperti formulir pengajuan pinjaman uang dengan BPKB sebagai jaminan.
Adapun perubahan nama nomor polisi jadi nomor registrasi
sendiri biasanya dilakukan bukan tanpa sebab.
Undang-Undang atau peraturan dari intansi terkait jadi acuan
dalam pengubahan nama atau penggunaan nama baru pada STNK.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.