Ini Perbedaan Makna Warna Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai perbedaan makna warna garis jalan (marka) yang
berwarna kuning serta warna putih.
Sob beberapa tahun ke belakang, mulai marak marka jalan
tepatnya garis pemisah jalur jalan raya yang berwarna kuning.
Bukan tanpa sebab, biasanya garis yang berwarna kuning hanya
ditemui pada tepi batas jalan dan bukan pada bagian tengah jalan.
Singkatnya simak gambar di bawah ini:
Sumber: Rachma_vimala #travellover PAGES |
Pada gambar di atas, terlihat bahwa garis pemisah jalur
berwarna kuning, sedangkan garis batas tepi jalan berwarna putih.
Nah ada pula jalan yang garis pemisah jalurnya berwarna putih
dan garis batas tepinya berwarna putih (kadang ada yang berwarna kuning).
Lalu apa sih perbedaan dari kedua makna warna jalan tersebut?
Makna Garis Jalan Berwarna Kuning dan Garis Tepi Berwarna Putih
Jika kita melewati jalan yang garis pemisah jalurnya berwarna
kuning dan garis batas tepinya berwarna putih, maka kita tengah melewati jalan raya
nasional yang mana pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Jalur jalan nasional ini biasanya merupakan jalur utama yang
menghubungkan tiap provinsi yang ada di setiap pulau.
So dengan menyusuri jalan dengan status jalan nasional, maka
kemungkinan besar kita dapat berpetualang ke tiap daerah di Indonesia (tiap
provinsi).
Makna Garis Jalan Berwarna Putih dan Garis Tepi Berwarna Putih (Kadang Kuning)
Untuk jalur ini, sebenarnya dulu jalur jalan nasional pun
menggunakan warna putih untuk pemisah jalurnya.
Tetapi baru-baru ini, warna putih untuk marka pemisah jalur
sudah bukan lagi menandakan bahwa jalur tersebut merupakan jalur nasional.
Sebagaimana
dijelaskan dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2):
Penjelasan isi dari peraturan tersebut adalah, jika marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan putih untuk jalan selain jalan nasional. Perlu diketahui bahwa jalan nasional merupakan jalan yang pengelolaan dan tanggungjawabnya dilakukan oleh pemerintah pusat.
Aturan di atas kami kutip dari akun Facebook bernama Rachma_vimala
#travellover PAGES.
Perbedaan Marka Garis Putus-Putus dan Tidak Putus-Putus
Pada jalan raya, biasanya pada marka pemisah jalur jalan ada
yang garisnya putus-putus dan ada juga yang garisnya tidak putus-putus.
Singkatnya, marka garis putus-putus artinya kalian bisa
menyalip kendaraan di depan dan dapat pula menggunakan sebagian jalur yang di
sebelah kanan.
Biasanya marka garis putus-putus akan ditempatkan di jalan
yang aman seperti jalan yang datar dan lurus.
Sedangkan marka garis tidak putus-putus menandakan kita tidak
boleh menyalip kendaraan di depan, sebab biasanya garis marka tidak putus-putus
hanya ditempatkan pada jalan yang berbahaya seperti pada jalan menikung yang
jarak pandangnya terbatas.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.