Ini Perbedaan Makna Warna Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih

Daftar Isi


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan makna warna garis jalan (marka) yang berwarna kuning serta warna putih.

 

Sob beberapa tahun ke belakang, mulai marak marka jalan tepatnya garis pemisah jalur jalan raya yang berwarna kuning.

 

Bukan tanpa sebab, biasanya garis yang berwarna kuning hanya ditemui pada tepi batas jalan dan bukan pada bagian tengah jalan.

 

Singkatnya simak gambar di bawah ini:

Ini Perbedaan Makna Warna Garis Jalan Berwarna Kuning dan Putih
Sumber: Rachma_vimala #travellover PAGES

 

Pada gambar di atas, terlihat bahwa garis pemisah jalur berwarna kuning, sedangkan garis batas tepi jalan berwarna putih.

 

Nah ada pula jalan yang garis pemisah jalurnya berwarna putih dan garis batas tepinya berwarna putih (kadang ada yang berwarna kuning).

 

Lalu apa sih perbedaan dari kedua makna warna jalan tersebut?

 

Makna Garis Jalan Berwarna Kuning dan Garis Tepi Berwarna Putih

Jika kita melewati jalan yang garis pemisah jalurnya berwarna kuning dan garis batas tepinya berwarna putih, maka kita tengah melewati jalan raya nasional yang mana pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

Jalur jalan nasional ini biasanya merupakan jalur utama yang menghubungkan tiap provinsi yang ada di setiap pulau.

 

So dengan menyusuri jalan dengan status jalan nasional, maka kemungkinan besar kita dapat berpetualang ke tiap daerah di Indonesia (tiap provinsi).

 

Makna Garis Jalan Berwarna Putih dan Garis Tepi Berwarna Putih (Kadang Kuning)

Untuk jalur ini, sebenarnya dulu jalur jalan nasional pun menggunakan warna putih untuk pemisah jalurnya.

 

Tetapi baru-baru ini, warna putih untuk marka pemisah jalur sudah bukan lagi menandakan bahwa jalur tersebut merupakan jalur nasional.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2):

Penjelasan isi dari peraturan tersebut adalah, jika marka berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional, dan  putih untuk jalan selain jalan nasional. Perlu diketahui bahwa jalan nasional merupakan jalan yang pengelolaan dan tanggungjawabnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

 

Aturan di atas kami kutip dari akun Facebook bernama Rachma_vimala #travellover PAGES.

 

Perbedaan Marka Garis Putus-Putus dan Tidak Putus-Putus

Pada jalan raya, biasanya pada marka pemisah jalur jalan ada yang garisnya putus-putus dan ada juga yang garisnya tidak putus-putus.

 

Singkatnya, marka garis putus-putus artinya kalian bisa menyalip kendaraan di depan dan dapat pula menggunakan sebagian jalur yang di sebelah kanan.

 

Biasanya marka garis putus-putus akan ditempatkan di jalan yang aman seperti jalan yang datar dan lurus.

 

Sedangkan marka garis tidak putus-putus menandakan kita tidak boleh menyalip kendaraan di depan, sebab biasanya garis marka tidak putus-putus hanya ditempatkan pada jalan yang berbahaya seperti pada jalan menikung yang jarak pandangnya terbatas.

 

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)