Biaya Denda Tilang Karena STNK (Tidak Bawa STNK atau Tidak Ada STNK)

Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena tidak ada STNK, dalam
artikel ini khasus juga berlaku untuk kita yang lupa membawa STNK sehingga kendaraan
bermotor yang kita bawa dianggap tidak memiliki STNK.
Pengertian STNK
STNK sendiri
merupakan suatu singkatan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat ini merupakan
legalitas bagi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dan tiap tahunnya wajib
disahkan kembali dengan diisikan pajaknya.
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan,
terdapat beberapa singkatan-singkatan yang diantaranya adalah:
1. BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan
Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan
pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.
2. PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan
Bermotor. PKB ini merupakan besaran
pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan
bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta
banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.
3. SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan
otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar
sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya
dalam beberapa kecelakan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh
pihak Jasa Raharja.
4. No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika
didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.
5. No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor.
Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.
6. No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan
bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.
7. Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan
ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
8. Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau
kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan
dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.
Biaya Denda Tilang Karena STNK
STNK sendiri memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk
membuktikan bahwa motor atau mobil yang kita bawa merupakan kendaraan yang sah
dan legal untuk digunakan.
Jika STNK kendaraan bermotor tidak dapat kita tunjukan pada
saat terkena operasi atau razia di jalan, maka kemungkinan kita akan dikenai sanksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1, disebutkan bahwa:
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Maksud tidak dilengkapi STNK dalam kutipan ayat di atas maksudnya adalah kendaraan yang:
1. Tidak memiliki STNK atau bodong.
2. Tidak dapat menunjukan STNK karena ketinggalan atau hilang.
3. STNK yang sudah mati karena tidak membayar pajak.
4. Motor baru (yang baru turun dari dealer) atau motor dalam pengembangan yang digunakan di jalan namun tidak dilengkapi surat tanda coba kendaraan bermotor.
Jika kalian melakukan kesalahan-kesalahan di atas dan dikenai pasal 288 ayat 1, maka sanksinya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau dapat diganti dengan denda paling banyak Rp. 500.000.
Karena mengandung kata paling banyak dan paling lama, maka sanksi di atas adalah sanksi yang paling maksimal.
Itu artinya kita dapat saja disanksi misal denda hanya seratus ribu atau kurungan selama 2 minggu.
Namun perlu dicatat bahwa sanksi di atas hanya untuk satu jenis pelanggaran, bila pelanggaran yang kita buat lebih dari satu misal tidak pakai helm, tidak bawa STNK, dan tidak memiliki SIM, maka biaya denda atau pidana akan banyak karena pasal yang dilanggar pun lebih dari satu.
Oh iya, jika kita tidak dapat menunjukan STNK saat terkena razia, maka ada tiga kemungkinan;
1. Kendaraan bermotor akan disita atau dibawa oleh pihak kepolisian meski kita masih membawa SIM.
2. Kendaraan bermotor akan disita atau dibawa oleh pihak kepolisian karena kita tidak membawa SIM (kita benar-benar tidak membawa surat-surat).
3. Kendaraan bermotor tidak disita karena yang ditahan adalah SIM (jika kita membawa SIM).
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa. Wassalamu’alaikum.