Biaya Denda Tilang Karena Pakai Knalpot Racing / Brong

Daftar Isi

Biaya Denda Tilang Karena Pakai Knalpot Racing / Brong


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai biaya denda tilang karena pakai knalpot racing atau brong.

 

Baik itu motor maupun mobil, keduanya harus sama-sama menggunakan piranti kesalamatan dalam berkendara.

 

Setidaknya untuk mendukung terciptanya situasi berkendara yang aman dan kondusif, maka undang-undang mengatur beberapa teknis pada kendaraan bermotor agar dapat digunakan di jalan raya dengan layak.

 

Nah dalam artikel ini, kami akan coba bahas mengenai salah satu pelanggaran yang cukup banyak dilanggar yakni mengenai penggunaan knalpot racing atau knalpot aftermarket.

 

Baca JugaCara Cek Desibel Knalpot Motor Menggunakan Android (Aplikasi Handphone)

 

Untuk kalian yang motor atau mobilnya terkena tilang atau tindak langsung karena masalah knalpot, mari kita bahas dalam artikel ini mengenai biaya denda tilangnya.

 

Regulasi Knalpot Pada Kendaraan Bermotor

Sebenarnya masalah knalpot ini sering kali jadi perdebatan. Di satu sisi, penilang (polisi) sering bertindak atas dasar ketidak standaran atau karena knalpot yang bukan bawaan pabrik.

 

Di sisi lain, yang ditilang pun merasa benar karena memegang satu dalil yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56.

 

Dimana dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan mengenai ambang batas dari kebisingan knalpot yang jika kami rangkum kurang lebih adalah sebagai berikut:

1. Untuk sepeda motor dengan mesin 80 cc ke bawah maksimal 77 dB (dulu ambang batasnyna adalah 85 dB).

2. Untuk sepeda motor dengan mesin 80-175cc maksimal 83 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

3. Untuk Sepeda motor dengan mesin  175cc ke atas maksimal 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).

 

Adapun di Indonesia, masih belum ada standarisasi mengenai knalpot aftermarket (sekalipun acuannya adalah batas kebisingan), jadi jangan heran jika knalpot racing yang diberi db killer pun dapat kena tilang karena definisi knalpot standar bagi pihak kepolisian yang menindak adalah knalpot bawaan pabrik (masih dapat diperdebatkan).

 

Biaya Denda Tilang Karena Pakai Knalpot Racing atau Brong

Jika nyatanya kalian terkena tilang karena penggunaan knalpot aftermarket, maka kalian akan dikenai sanksi berdasarkan pasal di bawah ini:

 

Motor (Pasal 285 ayat 1)

Mobil (Pasal 285 ayat 2)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Pasal di atas merupakan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Adapun bila kita telisik, sanksi menggunakan knalpot pada motor dan mobil nampaknya akan berbeda antara pengguna motor dan pengguna mobil.


Meski pada pasal 285 ayat 2 tidak menyebutkan knalpot, namun bisa jadi knalpot tetap dipandang sebagai persyarat teknis bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih meski tidak dituliskan dalam undang-undang.


Jadi bagi pengguna sepeda motor yang kena tilang karena alasan knalpot dan dikenai pasal 285 ayat 1, maka sanksinya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.


Adapun bagi pengguna mobil, kemungkinan akan dikenai ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau diganti dengan denda paling banyak 500 ribu.


Yang perlu diingat adalah bahwa apa yang tertuang pada pasal dan ayat tersebut menyebutkan denda dan kurungan secara maksimal. Itu artinya kita bisa saja dikenai hukuman yang jauh lebih ringan dari apa yang tertera pada pasal dan ayat-ayat tersebut.


Namun perlu diingat bahwa sanksi di atas hanya berlaku untuk satu kesalahan tunggal, jika kesalahannya berlapis yakni seperti tidak pakai helm SNI, bonceng tiga, dan pakai knalpot racing, maka kemungkinan sanksi baik itu denda maupun kurungan akan jadi jauh lebih besar.


Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)