Berikut Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020 (26 Oktober – 8 November)

Daftar Isi
Berikut Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020 (28 Oktober – 8 November)


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini kita akan membahas mengenai sasaran tilang dalam Operasi Zebra Lodaya tahun 2020.

 

Operasi Zebra Lodaya merupakan salah satu operasi yang rutin digelar tiap tahun oleh pihak kepolisian Indonesia.

 

Tujuan dari Operasi Zebra Lodaya salah satunya adalah untuk memberikan kesadaran bagi pengguna jalan tentang keselamatan berkendara.

 

Dalam Operasi Zebra Lodaya 2020 kali ini, tindakan yang diutamakan atau dikedepankan oleh pihak kepolisian adalah tindakan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tilang atau tindakan langsung.

 

Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020

Nah untuk berjaga-jaga biar tidak kena tilang, berikut kami paparkan beberapa sasaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2020 yang akan diselenggarakan mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

 

1. Pelanggaran karena tidak menggunakan helm baik secara harfiah tidak menggunakan helm atau karena tidak menggunakan helm berstandar SNI.

2. Mengendarai kendaraan bermotor dengan melawan arus.

3. Menerobos palang kereta api.

4. Melanggar garis marka (misal zebra cross).

5. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

6. Melebihi batas kecepatan/ ngebut/ balap liar.

7. Melanggar rambu lalu lintas (misal rambu dilarang berputar arah, dilarang parkir, dan lain sejenisnya).

 

Berikut Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020 (28 Oktober – 8 November)


Selain tujuh sasaran di atas, dilansir dari aceh.tribunnews.com, ada beberapa tambahan sasaran yang disasar dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini yakni lebih:

 

1. Pengendara yang makan dan minum atau mabuk saat berkendara.

2. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

 

Untuk pengguna mobil, kurang lebih sasarannya adalah sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Menggunakan bahu jalan dengan tidak semestinya misal untuk mendahului atau untuk parkir dengan sembarangan.

3. Melanggar marka jalan serti parkir di tempat yang dilarang parkir.

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Menggunakan alkohol atau narkoba.

6. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

7. Muatan yang tidak semestinya.

Berikut Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020 (28 Oktober – 8 November)


Jangan Lupa Pakai Masker Bro !!!

Meski pada sasaran Operasi Zebra Lodaya 2020 tidak disebutkan mengenai penggunaan masker, namun saat pandemi seperti ini ada salah satu operasi lain yang juga diselenggarakan oleh pihak kepolisian dan pihak terkait.


Berikut Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020 (28 Oktober – 8 November)


Operasi tersebut adalah operasi Yustisi Gakplin yang merupakan operasi yang menyasar pelanggaran perotokol kesehatan (baik itu yang tidak memakai masker dan lain sebagainya).

 

Operasi Yustisi Gakplin sendiri menyasar pengendara sepeda motor, pengendara mobil, hingga pejalan kaki.

 

Knalpot Brong Aman Nih Dari Operasi Zebra Lodaya 2020 ???

Meski pada Operasi Zebra Lodaya 2020 tidak menyinggung soal knalpot motor, namun perlu diingat bahwa saat ini tengah marak penindakan pada motor-motor yang tidak menggunakan knalpot standar.

 

Salah satunya terjadi di wilayah hukum Kota Bandung.

Berikut Sasaran Tilang Operasi Zebra Lodaya 2020 (28 Oktober – 8 November)


Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.

Wassalamu’alaikum.

Sumber gambar: Facebook/ TMC Polrestabes Bandung

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)