Arti Knalpot Free Flow, Ulasan Lengkap Di Sini !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan membahas mengenai arti knalpot free flow.
Pada sepeda motor dan kendaraan bermotor secara umum, ada
yang dinamakan exhaust atau dalam Bahasa Indonesia lebih sering disebut sebagai
knalpot.
Knalpot sendiri menjadi saluran bagi gas buang hasil sisa
pembakaran pada silinder atau ruang bakar kendaraan bermotor termasuk pada
mobil maupun motor.
Nah salah satu jenis knalpot adalah knalpot yang diberi nama
free flow, apakah maksud gerangan knalpot free flow tersebut? Mari kita bahas
di bawah ini.
Pengertian Knalpot Free Flow
Sumber: tokopedia.com |
Knalpot free flow atau free flow exhaust bila kita
terjemahkan artinya adalah knalpot aliran bebas.
Bila kita terjemahkan secara lebih spesifik, maksudnya adalah
knalpot yang tanpa hambatan atau knalpot yang minim hambatan (faktanya knalpot
tetap perlu hambatan untuk menghasilkan tekanan balik pada ruang bakar agar
kinerja motor tetap normal).
Jadi knalpot free flow merupakan knalpot yang didesain pada
area tabung (muffler) atau silincernya dengan desain yang minim hambatan.
Ciri-Ciri Knalpot Free Flow
Knalpot free flow sendiri bila di Indonesia lebih dikenal
sebagai knalpot aftermarket, atau knalpot blong/ brong, atau knalpot racing.
Knalpot free flow sendiri sepengamatan kami memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki bobot yang lebih ringan dari knalpot bawaan
pabrik karena knalpot free flow minim akan sekat atau hambatan pada bagian
silincer.
2. Biasanya memiliki suara yang relatif sangat keras bila
dibandingkan dengan knalpot standar.
3. Modelnya yang biasanya racing look, karena knalpot free
flow dikhususkan untuk keperluan racing only atau balap di lintasan.
Nah bila kita telisik lebih jauh, knalpot free flow ini
sejatinya tidak menggunakan chamber atau
chambered atau sekat yang menjadi alasan kenapa knalpot free flow memiliki
bobot yang ringan serta bersuara keras.
Tidak adanya sekat atau bilik pada bagian silincer atau
tabung knalpot memang membuat kinerja mesin motor lebih optimal terlebih dalam
urusan penyaluran gas buang, dengan catatan settingan komponen lain harus pas.
Kelebihan Knalpot Free Flow
Ada beberapa kelebihan dari knalpot free flow yang mana
kurang lebih adalah sebagai berikut:
1. Kinerja mesin motor lebih optimal karena gas buang lebih
lancar dikeluarkan dari mesin motor *dengan catatan settingan harus pas.
2. Membuat tampilan motor jadi lebih racy look.
3. Mengurangi bobot dari kendaraan bermotor karena knalpot
free flow memiliki bobot yang ringan.
Kekurangan Knalpot Free Flow
Selain kelebihan, knalpot free flow juga memiliki kekurangan
yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Suaranya relatif berisik dan menggangu lingkungan sekitar.
2. Biasanya kurang ramah lingkungan karena gas buang dari
mesin tidak disaring terlebih dahulu melalui sekat.
3. Harganya relatif mahal (meski sebenarnya mahal itu adalah
kekurangan calon pembeli karena tidak punya uang haha).
4. Membuat mesin jadi lebih cepat panas karena settingan
motor tidak tepat.
5. Membuat mesin jadi brebet, nembak-nembak, serta ngempos
karena settingan motor tidak tepat.
6. Dalam jangka waktu yang lama dapat membuat mesin kendaraan
cepat rusak bila settingan motor dibiarkan kurang tepat.
7. Penggunaannya dilarang di Indonesia terlebih untuk
penggunaan sehari-hari (hanya untuk di lintasan balap).
Dasar Hukum Dilarangnya Penggunaan Knalpot Free Flow Untuk Harian
Di Indonesia, knalpot free flow dilarang penggunaannya untuk
harian. Hal tersebut bahkan ada sanksinya jika pengendara masih nekat
menggunakan knalpot non standar untuk harian.
Setidaknya simak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 di bawah ini:
Motor
(Pasal 285 ayat 1) |
Mobil
(Pasal 285 ayat 2) |
Setiap pengendara
sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti
spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu |
Setiap pengendara
mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu |
Pasal di atas memberikan hukuman pidana bagi pengguna motor
dan mobil yang mengunakan knalpot yang tidak layak jalan (tidak standar) dimana
pengguna sepeda motor bisa dikenai pidana kurungan selama paling banyak satu
bulan atau diganti dengan denda paling banyak 250 ribu.
Sedangkan pengguna mobil dapat dikenai kurungan paling lama 2
bulan atau diganti dengan denda paling banyak sebanyak 500 ribu.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.