Amankah Beli Motor BPKB Only ??? Jangan Tergiur Harga Murah !!!
Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai amankah beli motor BPKB Only?
BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yakni sebuah buku yang jadi barang bukti secara sah secara
hukum yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang kita miliki adalah benar
milik kita (orang yang tertera namanya di BPKB tersebut).
Nah bicara soal BPKB, saat ini
sendiri cukup marak penjualan sepeda motor yang dijual dengan embel-embel BPKB
only yang rupanya memiliki harga yang cukup kontras dengan harga motor bekas
secara normal bahkan perbedaan harganya bisa sampai setengahnya.
Lalu amankah membeli motor BPKB
only?
Pengertian Motor BPKB Only
Seperti yang sudah disinggung
sebelumnya bahwa BPKB adalah
singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, sedangkan only merujuk
pada kata dalam Bahasa Inggris yang artinya adalah “hanya”.
BPKB only pada sepeda motor maupun
pada mobil atau kendaraan bermotor lain dapat dimaknai sebagai kendaraan
bermotor yang hanya dilengkapi dengan BPKB saja dan tanpa dilengkapi dengan
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Sekedar informasi saja bahwa
kendaraan bermotor yang melintasi jalan raya di Indonesia akan dikatakan
sebagai kendaraan bermotor yang legal apabila terdapat STNK serta BPKB-nya.
STNK wajib di bawa oleh pemiliknya
kemanapun motornya di bawah, sedangkan BPKB disimpan di tempat yang aman serta
ditunjukan atau digunakan apabila kita hendak melakukan ganti kaleng atau ganti
pelat nomor perlima tahun sekali serta apabila kita hendak menggadaikan sepeda
motor ke tempat peminjaman uang.
Kekurangan Motor BPKB Only
Motor BPKB only atau sering disebut
juga sebagai motor sebelah merupakan motor yang dapat dikatakan lebih banyak
kekurangannya dari pada kelebihannya.
Jika kita bicarakan kelebihan dari
motor BPKB only yang membuat kita tertarik, paling hanya karena harganya saja
yang murah bila dibandingkan dengan harga normal. Begitu bukan?
Namun ada beberapa kekurangan dari
motor BPKB only yang kami rangkum di bawah ini:
1. Motor BPKB only tidak dapat
dibawa ke jalan raya karena tidak ada STNK-nya dan tentu menjadi ilegal
digunakan di jalan raya.
2. Jika apes malah bisa dijebak dan
dianggap sebagai penadah atau penampung atau pembeli barang curian.
3. Jika diurus surat-suratnya pun
cukup memakan waktu dan biaya.
Proses Mengurus STNK Yang Tidak Ada atau Hilang
Well, meski motor BPKB only
memiliki resiko dan kekurangan tetapi sebetulnya bila kita bicarakan resiko,
motor BPKB only ini resikonya tidak sebesar motor STNK Only.
Baca Juga: Amankah Membeli Motor STNK Only?
Hal tersebut karena motor BPKB only
masih dapat dibuatkan STNK-nya dengan beberapa persyaratan.
Catatan: Jangan
pernah mau mengurus STNK motor yang statusnya BPKB only karena itu akan sangat
merepotkan. Suruh saja penjual untuk mengurus motor tersebut agar menjadi motor
yang legal.
Nah motor yang hanya memiliki BPKB
saja dapat dibuatkan STNK-nya, dengan catatan bahwa motor yang ingin dibuatkan
kembali STNK-nya merupakan motor legal yang bukan hasil curian dan juga pemohon
harus memiliki KTP yang namanya sama dengan yang tertera di BPKB.
Persyaratan Dokumen Pembuatan STNK Yang Hilang
Nah berikut persyaratan lebih
lengkap untuk mengajukan STNK yang hilang yang kami lansir dari polri.go.id.
1. Formulir permohonan
2. Surat keterangan hilang STNK
dari kepolisian
3. Cek fisik kendaraan yang sudah
dilegalisir
4. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) dan legalisir dari leasing (jika BPKB masih di leasing)
5. Surat keterangan leasing (jika
BPKB masih di leasing)
6. Fotokopi dari STNK yang hilang
(jika ada)
7. KTP asli dan fotokopi pemilik
kendaraan
Tata Cara Pengurusan STNK Yang Hilang
Untuk tata cara pengurusan STNK
yang hilang yang kami lansir dari indozone.id kurang lebih adalah sebagai
berikut:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
dengan membawa segala dokumen persyaratan dalam satu map.
2. Setelah sampai di kantor Samsat,
mintalah formulir pendaftaran kepada petugas loket.
3. Isi formulir tersebut dengan
lengkap. Jika sudah selesai, serahkan kepada petugas beserta kelengkapan berkas
persyaratan.
4. Pengecekan fisik kendaraan di
Samsat, mulai dari karakteristik kendaraan seperti warna mobil, nomor kendaraan,
nomor mesin, dan nomor angka. Biaya cek fisik gratis.
5. Selanjutnya, urus pembuatan STNK
baru di Loket Bea Balik Nama II.
6. Apabila kamu belum bayar pajak
motor tahunan, maka diwajibkan membayar pajak terlebih dahulu.
7. Apabila sudah membayar biaya pajak
kendaraan, maka STNK baru akan segera diproses.
Tarif Pembuatan STNK Yang Hilang
Untuk tarif pembuatan STNK baru
yang hilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP
adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor roda dua,
roda tiga, dan angkutan umum: Rp50.000
3. Kendaraan bermotor roda empat
atau lebih: Rp75.000
Kesimpulan
Nah setelah kita bahas dengan cukup
panjang dan lebar mengenai amankah beli motor BPKB only? Maka kita dapat simpulkan
bahwa: membeli motor BPKB only tidaklah aman meskipun resikonya tidak sebesar
membeli motor STNK only, namun kita masih berpeluang ditahan karena membeli
motor yang ilegal.
Sebagai penutup, kami tekankan
sekali lagi bahwa jangan mau untuk mengurus STNK pada motor yang hanya
dilengkapi dengan BPKB saja. Suruh saja penjual untuk mengurus STNK-nya bila
memang motor tersebut merupakan motor yang aman.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.