Cara Membuat SKCK Di Polsek Padalarang
Daftar Isi
Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai cara membuat SKCK di Polsek Padalarang.
Polsek Padalarang berlokasi di
Jalan Raya Purwakarta No. 89 Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang Kabupaten
Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
Nah untuk kita yang berada di
daerah Kecamatan Padalarang dan sekitarnya (Misal Kecamatan Ngamprah), maka
untuk membuat surat keterangan perilaku yang baik, kita dapat membuatnya di
Polsek Padalarang.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan
Kepolisian merupakan surat yang dibuat untuk menunjukan catatan perilaku kita
di wilayah tertentu.
Jika kita pernah melakukan
kejahatan kriminal, tentunya pada SKCK tersebut akan tercatat, sebaliknya jika
tidak ada maka pada SKCK tersebut akan tertulis tidak ada pula.
Bicara soal SKCK dan cara
pembuataannya, SKCK ini memiliki beberapa fungsi dan salah satunya adalah untuk
melamar pekerjaan.
Nah sob, kita akan sajikan tata
cara dalam membuat SKCK di Polsek Padalarang berdasarkan dari beberapa refernsi
beserta dari pengalaman kami.
Persyaratan Membuat SKCK Baru Di Polsek Padalarang
Untuk membuat SKCK baru dilansir
dari cimahi.jabar.polri.go.id, maka
persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Membawa Surat Pengantar dari
Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai
dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan
berwarna (berlatar belakang merah) ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat
Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh
petugas.
Dari pengalaman kami dalam membuat
SKCK baru di Polsek Padalarang, maka poin pertama yakni membawa surat pengatar
dari kantor kelurahan/ desa tidak diperlukan.
Selain itu pada poin ke lima yakni
mengenai pas foto, dari tiga kali kami mengurus SKCK di Padalarang, banyaknya foto
yang diminta adalah sebanyak 2-3 lembar, namun untuk berjaga-jaga silahkan bawa
6 lembar. Oh iya, pas fotonya yang berwarna dan memiliki latar belakang merah.
Persyaratan Memperpanjang SKCK Di Polres Padalarang
Dari cimahi.jabar.polri.go.id, kurang lebih persyaratan untuk
memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
1. Membawa lembar SKCK lama yang
asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3.
Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4.
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan Untuk Pembuatan SKCK Di Polsek Padalarang
Dilansir dari cimahi.jabar.polri.go.id¸ disebutkan bahwa ada beberapa poin
penting yakni:
1.
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK
harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berapa Biaya Pembuatan SKCK Di Polsek Padalarang?
Yang terakhir, kami akan bahas
mengenai biaya dalam pembuatan SKCK di Polsek Padalarang. Biaya yang kami tulis
di luar dari biaya non teknis semisal biaya kalian mencetak foto, membeli map,
dan biaya non teknis lain.
Dilansir dari cimahi.jabar.polri.go.idi, dasar biaya pembuatan SKCK adalah sebagai
berikut:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang
Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
4. Surat Telegram Kapolri Nomor :
ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun
2010.
*) Catatan, biaya pembuatan SKCK
baru di Polsek Padalarang sepengalaman kami adalah sebesar Rp. 30.000 yang
disetorkan pada petugas terkait. Untuk Biaya perpanjang SKCK sendiri kami
kurang tahu karena kami belum pernah memperpanjang SKCK.
Untuk informasi tambahan, saat ini Polsek Padalarang tidak dapat melakukan pembuatan SKCK secara online. Hal tersebut pernah kami coba, dan sayangnya Polsek Padalarang belum terdaftar untuk melakukan pembuatan SKCK secara online.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.