Pakai Knalpot FU Pada Motor Lain Apakah Kena Tilang?
Daftar Isi
Satupiston.com – Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami.
Kali ini kita akan membahas mengenai apakah kita akan kena tilang apabila
mengaplikasikan knalpot Fu pada motor lain selain Fu?
Kenali Lebih Dekat Dengan Knalpot FU
Fu atau lebih detailnya adalah
Suzuki Satria F150 merupakan sepeda motor berkubikasi 150 cc yang bergenre
ayago atau ayam jago.
Fu sendiri pernah jadi primadona
kaum muda-mudi karena desainnya yang begitu garang. Kurang lebih puncak
eksistensi dari Satria Fu adalah sekitar tahun 2009an sampai 2014an.
Ada satu perangkat pada Satria Fu
yang menjadi buronan pada pengguna sepeda lain. Ya, perangkat atau komponen
tersebut adalah knalpotnya.
Knalpot dari Satria Fu terbilang
sangat racy look padahal merupakan
knalpot standaran. Suaranya tidak keras dan cenderung bergemericik.
Oleh sebab itu, knalpot dari Satria
Fu banyak diburu untuk diaplikasikan pada sepeda motor lain selain Fu. Biasanya
pengguna knalpot Satria Fu untuk motor lain adalah orang yang tidak mau bermasalah
dengan aturan hukum di jalan, namun tetap ingin menggunakan knalpot yang
modelnya cukup bagus (racing look).
Knalpot Fu yang banyak dicari
sendiri adalah knalpot Fu CKD dan knalpot Fu CBU. Untuk kalian yang penasaran
dengan perbedaan dari kedua knalpot Fu tersebut, maka silahkan baca artikelnya
di bawah ini:
Baca Juga: Perbedaan Kanlpot Fu CKD dan CBU
Oh iya, yang dicari hanya silincernya saja ya, karena jika dengan headernya atau leherannya, maka kemungkinan akan berbeda-beda
bentuknya dengan leheran dari motor lain.
Pakai Knalpot FU di Motor Lain Kena Tilang?
Nah kita langsung ke inti
pembahasan yakni apakah menggunakan knalpot Fu dapat membuat kita kena tindakan
langsung atau tilang?
Jawabannya akan sangat tergantung pada
polisi yang menangani kendaraan kita pada saat kita terjaring operasi patuh
berlalu lintas.
Disclaimer: knalpot Fu yang
digunakan bukan knalpot yang sudah dibobok dan masih bersuara standar.
Jika acuannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 dan Undang-undang No. 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi seperti
berikut:
1. Untuk sepeda motor dengan mesin
80 cc ke bawah maksimal 77 dB (dulu ambang batasnyna adalah 85 dB).
2. Untuk sepeda motor dengan mesin
80-175cc maksimal 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).
3. Untuk Sepeda motor dengan
mesin 175cc ke atas maksimal 83 dB (dulu
ambang batasnya adalah 90 dB).
Maka kemungkinan knalpot Fu yang
dipasangkan pada motor lain tidak akan terkena tilang, Karena kami sempat
melakukan test kebisingan knalpot CKD pada motor lain menggunakan aplikasi smartphone
dan hasilnya adalah knalpot CKD berbunyi sekitar 80-84 dB.
Angka di atas mungkin kurang
objektif, namun tetap dapat dijadikan sebagai acuan walaupun mungkin nilai
kebenarannya akan dipertanyakan.
Jadi kita acuannya adalah suara,
maka knalpot Fu ini terbilang aman dan harusnya tidak ditilang oleh pihak
kepolisian.
Namun jika rujukan pihak kepolisian
adalah “kendaraan bermotor yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan standar”, maka ada kemungkinan kita akan
ditilang.
Meskipun terkesan ambigu karena
kanlpot Fu yang digunakan pun merupakan knalpot standar, namun kemungkinan
untuk ditilang itu masih tetap ada.
Pengakuan Dari Lima Pengguna Knalpot Fu
Ada hal menarik dari hasil
wawancara kami dengan lima pengguna knalpot Fu yang diaplikasikan pada motor
lain (seperti Vixion, Supra X 125, dan lain-lain).
Dimana kurang lebih dari pengakuan
lima orang tersebut dikatakan bahwa mereka pernah terjaring razia, namun mereka
tidak terkena tilang padahal mereka menggunakan knalpot Fu pada motor selain Fu.
Alasan kuat kenapa mereka tidak
ditilang adalah knalpot Fu berbentuk standar dan suara dari knalpot Fu tidaklah
begitu bising.
Jadi jika kita gali data secara
empiris, maka hasilnya adalah knalpot Fu masih terbilang aman dari tindakan
langsung atau tilang dari pihak polantas.
Kesimpulan
Dari apa yang sudah kita bahas
bersama, dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar knalpot Fu yang digunakan
pada motor lain tidak membuat kita terkena tilang.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 dan Undang-undang No. 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta pengakuan dari lima
pengendara sepeda motor yang pernah terjaring razia namun tidak terkena tilang
padahal tengah menggunakan knalpot Fu pada motor selain Fu.
Namun kami tetap menghimbau bahwa
mungkin jika kita bernasib kurang beruntung, maka kita dapat saja terkena
tilang karena menggunakan knalpot Fu. Ya kita pahamlah hehe.... dan satu hal
lagi, gunakan knalpot Fu yang tidak dibobok
agar suaranya tidak berisik.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.