Perpanjang SIM C Yang Masa Berlakunya Habis Karena Pandemi

Daftar Isi


Satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai perpanjang SIM C yang masa berlakunya habis karena masa pandemi di Indonesia.


Beberapa waktu lalu kami sempat dilema karena bingung mengenai kejelasan perpanjangan SIM. Di satu sisi SIM C kami hendak habis masa berlakunya, dan di sisi lain tempat pelayanan SIM tutup karena adanya pandemi.

Masalahnya adalah jika kami sampai telat melakukan perpanjangan SIM, maka kami harus buat SIM dari awal lagi. Tentunya buat SIM baru bukanlah suatu hal yang enteng karena ada beberapa alasan yang membuat pengajuan SIM baru tidak menyenangkan.

*) SIM C kami mati sejak tanggal 24 April 2020.

Ada kabar dari Polri bahwa ada keringanan dalam melakukan perpanjangan SIM, yakni jika masa berlaku SIM habis pada saat pandemi, maka kita dapat melakukan perpanjangan di waktu yang ditentukan dan kita tidak harus membuat dari awal lagi.

Artikel mengenai keringanan perpanjangan SIM di saat pandemi ada di sini. Dari update terbaru, ternyata Polri memberikan kelonggaran perpanjangan SIM bisa dilakukan pada 29 Juni, artinya yang SIM-nya habis masa berlakunya pas pandemi, bisa diperpanjang pada akhir Juni 2020.

Namun info tersebut seolah menjadi boomerang karena ada kesimpang siuran, dimana dari pantauan kami, ada beberapa tempat pelayanan SIM yang sudah buka (wah was-was ini).

Tentu hal tersebut semakin membuat kami bingung dan membuat kami khawatir jika harus membuat SIM baru.

Akhirnya pada tanggal 2 Juni 2020, kami pergi ke Polres Cimahi dimana kami berharap bisa melakukan perpanjangan SIM C dengan semestinya.

Ternyata memang bisa diperpanjang, tapi dengan beberapa syarat dan syarat tersebut tidak ingin kami bicarakan (jangan ditanya ya).

Singkat cerita, SIM kami pun jadi:

Perpanjang SIM C Yang Terlewat Karena Pandemi


Jika dilihat, tampilannya jadi berbeda ya dengan SIM C kami yang lima tahun lalu dibuat hehe. Dan satu hal lagi, saat kami hendak mengambil SIM, ternyata kata petugas, SIM tidak boleh dilaminating jadinya kami harus membeli anti gores seharga 10 ribu deh hehe.

Masa berlaku untuk SIM C yang baru ternyata sesuai dengan tanggal perpanjangan, hal tersebut berbeda pada saat lima tahun yang lalu.

Saran kami jika kalian hendak melakukan perpanjangan SIM yang terlewat karena masa pandemi, ada baiknya untuk bawa uang lebih.

Jadi jika perkiraan biaya perpanjagan SIM C adalah 75 ribu dan urus surat kesehatan, anti gores, dan lain-lain adalah sebanyak 50 ribu (jadi total 125 ribu), maka ada baiknya kalian bawa uang di atas 200 ribu untuk berjaga-jaga.

Nah syarat utama dari perpanjangan SIM C adalah SIM C asli dan kopiannya, KTP asli dan kopiannya, serta test kesehatan. Selain itu, nanti kita juga diharuskan mengisi formulir guna kepentingan perpanjangan SIM C.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)