Fix, 22 April Bandung Barat PSBB ! Ini Daftar Tempat Check Point-nya
Daftar Isi
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) yang dilakukan mulai tanggal 22 April di Bandung Barat.
Sob, 22 April 2020 akan menjadi
hari dimulainya Bandung Raya melakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala
Besar.
Hal tersebut dilakukan selama 14
hari ke depan guna memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 atau Corona.
Sebelumnya diketahui bahwa, Kabupaten
Bandung Barat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara parsial yang
meliputi 4 kecamatan yakni Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan
Parompong, serta Kecamatan Padalarang.
Data positif covid-19 di 4
kecamatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Batujajar = 4 orang
2. Kecamatan Ngamprah = 4 orang
3. Kecamatan Padalarang = 3 orang
4. Kecamatan Parompong = 8 orang
Dari data di atas terlihat bahwa
Kecamatan Parompong menjadi kecamatan dengan angka positif covid 19 terbanyak
di antara ketiga kecamatan lainnya.
Ada beberapa peraturan saat
nantinya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Peraturan tersebut
mengikat termasuk bagi kita yang kesehariaanya menggunakan sepeda motor.
Peraturan tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Pelarangan kerumunan massa.
2. Pembatasan aktivitas bersosial
termasuk dalam bertransportasi.
3. Mobil dengan kursi dua baris
hanya diperkenankan membawa tiga orang dengan 1 pengemudi di depan serta 2
penumpang di belakang.
4. Mobil berkursi tiga baris hanya
diperkenankan membawa empat orang dengan 1 di depan, 2 di tengah, serta 1 di
belakang.
5. Ojek online dilarang menarik
penumpang.
6. Motor pribadi hanya
diperkenankan membonceng 1 orang penumpang yang berdomisili sama sesuai dengan
kartu identitas.
7. Pewajiban menggunakan masker
saat keluar rumah.
8. Pelarangan Mudik.
Selain itu untuk menegakan aturan
di atas, akan diberlakukan razia oleh pihak kepolisian dan pihak gabungan
lainnya di beberapa tempat di Bandung Barat. Diantaranya adalah sebagai
berikut.
Check Point Lembang
1. Jalan Lembang – Batas Kota
Bandung
2. Jalan Punclut – Batas Kota
Bandung
3. Jalan Dago Giri – Batas Kota
Bandung
4. Jalan Sersan Bajuri – Batas Kota
Bandung
5. Jalan Cihanjuang – Batas Kota
Cimhai
6. Jalan Lembang – Batas Subang/
Grafika
Check Point Padalarang
1. Gerbang Tol Padalarang
2. Jalan Keluar Tol Cikamuning
3. Jalan Cangkorah – Batas Cimahi
4. Persimpangan Citunjung
5. Jalan Gunung Halu – Batas Ciwidey
6. Jalan Padalarang – Batas Kota
Cimahi/ Perum Padasuka
7. Jalan Batujajar – Cipatik
8. Jalan Cilangari – Batas Cianjur
Check Point Pos Pam Cipatat
1. Jalan Padalarang- Batas Cianjur
2. Jalan Padalarang- Purwakarta/
Batas Purwakarta
Sebagai informasi tambahan. Nantinya
bila ada pelanggar, maka akan dijatuhi peringatan hingga tindakan langsung atau
tilang yang mana tilang ini sistemnya akan berbeda dengan tilang saat kita
melakukan kesalahan berlalu lintas.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.