Cara Cek Desibel Knalpot Motor Menggunakan Android (Aplikasi Handphone)
Daftar Isi
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai cara cek desibel knalpot
motor menggunakan Androdi atau aplikasi handphone
atau smartphone.
Sob, sepeda motor sejatinya
merupakan alat transportasi yang menghasilkan gas buang. Gas buang tersebut
berasal dari hasil pembakaran pada mesin, lalu dikeluarkan melalui knalpot.
Di Indonesia sendiri, knalpot pada
kendaraan bermotor termasuk pada sepeda motor diatur masalah emisi gas buangnya
dan tingkat kebisingan suara pada knalpotnya.
Nah pada artikel ini, kita akan
membahas mengenai tingkat kebisingan pada knalpot sepeda motor.
Artikel ini mungkin akan sangat
bermanfaat, terutama bagi kalian yang telah mengganti knalpot sepeda motornya
pada knalpot aftermarket atau dalam
artian lain kalian sudah tidak menggunakan knalpot standar pabriknya.
Bukannya apa-apa, masalahnya jika
knalpot aftermarket yang kita gunakan
memiliiki tingkat kebisingan yang tinggi, sudah barang tentu seketika kita jadi
buronan pihak kepolisian terutama yang bertugas dalam mengatur lalu lintas.
Oleh karenanya sebelum menggunakan
knalpot aftermarket bahkan knalpot racing di jalan umum, maka ada baiknya
mengecek terlebih dahulu tingkat kebisingan dari knalpot aftermarket yang kita gunakan.
Pada artikel ini kami akan
merekomendasikan aplikasi dari telepon genggam kalian atau pada smartphone kalian.
Ya karena sekarang sudah banyak
yang menggunakan handphone pintar,
jadi kami rasa menggunakan cara ini akan jauh lebih mudah dan praktis, terlebih
untuk menjadi alibi kuat saat ada operasi ilegal di jalan yang menciduk knalpot
kita hehe.
Tingkat kebisingan pada knalpot
diukur menggunakan satuan desibel. Desibel atau dB merupakan satuan umum yang
digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan suara termasuk pada suara yang
dihasilkan oleh knalpot.
Untuk mengecek desibel (dB) knalpot
menggunakan aplikasi handphone (smartphone), maka hal pertama adalah
pastikan sistem operasi dari handphone kalian
adalah Android, karena aplikasi yang akan kita gunakan terdapat di Play
Store.
Jika kalian sudah punya Android,
selanjutnya masuk ke Play Store dan cari aplikasi pengukur desibel atau
pengukur suara. Silahkan kalian pilih, mungkin aplikasinya akan berbeda-beda
namanya.
Untuk memastikan, silahkan kalian
cek saja bagaimana feed back dari
aplikasi pengukur suara pada Play Store. Cek bagaimana review dan bintangnya, semakin tinggi jumlah bintangnya, maka
kemungkinan aplikasinya akan semakin baik.
Setelah kalian yakin dengan
aplikasinya, silahkan unduh atau download
saja aplikasinya. Setelah terunduh dan terinstall,
langkah selanjutnya adalah tinggal buka aplikasi pengecek suara yang tadi
sudah terunduh, kemudian nyalakan sepeda motor dan biarkan aplikasinya bekerja.
Nantinya aplikasi yang sudah kita
unduh akan menunjukan angka kebisingan dari knalpot. Kurang-lebih begini
hasilnya.
Sekedar informasi tambahan, tingkat
kebisingan knalpot pada kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup,
batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas:
1. Untuk sepeda motor dengan mesin
80 cc ke bawah maksimal 77 dB (dulu ambang batasnyna adalah 85 dB).
2. Untuk sepeda motor dengan mesin
80-175cc maksimal 80 dB (dulu ambang batasnya adalah 90 dB).
3. Untuk Sepeda motor dengan
mesin 175cc ke atas maksimal 83 dB (dulu
ambang batasnya adalah 90 dB).
Sebagai informasi penutup, kami
hanya ingin memberitahukan bahwa mungkin hasil yang ditunjukan oleh aplikasi
yang kita unduh akan sedikit berbeda dengan hasil yang ditunjukan oleh alat
pengukur kebisingan suara yang terkalibrasi dan berstandarisasi yang dimiliki
oleh pihak pemerintah.
Namun aplikasi ini lebih objektif
ketimbang pendengaran manusia pada umumnya yang cenderung subjektif.
Dan untuk batasan kebisingan suara
knalpot, jika tidak salah ada beberapa aturan yang membatasi tingkat kebisingan
knalpot, sehingga mungkin batasan dari peraturan menteri di atas akan tidak
berlaku di beberapa tempat.
Artikel ini kami cukupkan sampai di
sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.