Arti STNK dan Singkatan Dalam STNK

Daftar Isi


Arti STNK dan Singkatan Dalam STNK


Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti STNK serta singkatan-singkatan dalam STNK.


Sob, STNK jagi barang wajib bagi pemilik kendaraan bermotor selain dari BPKB. STNK ini bahkan diwajibkan dibawa setiap saat kita menggunakan kendaraan bermotor di jalanan.

Pewajiban pembawaan STNK tersebut guna menandai bahwa kita menggunakan kendaraan bermotor yang sah.

Bicara soal STNK, ada banyak loh singkatan-singkatan dalam STNK. Bahkan STNK itu sendiri merupakan sebuah singkatan.

Bagi kalian yang penasaran tentang STNK dan singkatan-singkatan di dalamnya, mari simak artikel ini dengan seksama.

STNK sendiri merupakan suatu singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat ini merupakan legalitas bagi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dan tiap tahunnya wajib disahkan kembali dengan diisikan pajaknya.

Artikel lengkap mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahun bisa kalian baca di sini.

Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan, terdapat beberapa singkatan-singkatan yang diantaranya adalah:

1. BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.

2. PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor.  PKB ini merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya kita memiliki kendaraan bermotor.

3. SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor.  Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya dalam beberapa kecelakan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.

4. No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.

5. No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.

6. No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.

7. Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

8. Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)