Arti STNK dan Singkatan Dalam STNK
Daftar Isi
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti STNK serta
singkatan-singkatan dalam STNK.
Sob, STNK jagi barang wajib bagi
pemilik kendaraan bermotor selain dari BPKB.
STNK ini bahkan diwajibkan dibawa setiap saat kita menggunakan kendaraan
bermotor di jalanan.
Pewajiban pembawaan STNK tersebut
guna menandai bahwa kita menggunakan kendaraan bermotor yang sah.
Bicara soal STNK, ada banyak loh
singkatan-singkatan dalam STNK. Bahkan STNK itu sendiri merupakan sebuah
singkatan.
Bagi kalian yang penasaran tentang
STNK dan singkatan-singkatan di dalamnya, mari simak artikel ini dengan
seksama.
STNK sendiri merupakan suatu singkatan dari Surat Tanda Nomor
Kendaraan. Surat ini merupakan legalitas bagi kendaraan bermotor yang ada di
Indonesia dan tiap tahunnya wajib disahkan kembali dengan diisikan pajaknya.
Artikel lengkap mengenai pembayaran
pajak kendaraan bermotor tiap tahun bisa kalian baca di sini.
Dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan,
terdapat beberapa singkatan-singkatan yang diantaranya adalah:
1. BBN KB, merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan
Bemotor. BBN KB merupakan biaya yang dikenakan apabila kita melakukan
pemindahan nama kepemilikan kendaraan bermotor.
2. PKB, merupakan singkatan dari Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB ini merupakan besaran pajak yang harus
dibayarkan oleh setiap wajib pajak (yang memiliki kendaraan bermotor) tiap
tahunnya. Besaran dari PKB ini tergantung kebijakan tiap daerah serta banyaknya
kita memiliki kendaraan bermotor.
3. SWDKLLJ, merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Cukup ngeri ya namanya, nah SWDKLLJ ini akan
otomatis kita bayarkan ketika kita membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran SWDKLLJ ini membuat kita terdaftar
sebagai pengguna asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja. Oleh karenannya
dalam beberapa kecelakan lalu lintas, biasanya ada santunan yang diberikan oleh
pihak Jasa Raharja.
4. No. Urut, merupakan nomor urut kendaraan bermotor kita ketika
didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan STNK.
5. No. SKUM, merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor.
Nomor SKUM ini mengkategorikan besaran pajak kendaraan bermotor kita.
6. No. Kohir, merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan
bermotor yang baru yang dilakukan oleh SAMSAT dan POLRI.
7. Biaya Adm STNK, merupakan biaya tambahan yang harus kita bayarkan
ketika kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
8. Biaya TNKB, merupakan biaya untuk penerbitan atau pembuatan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor. Jika kendaraan merupakan kendaraan baru atau
kendaraan yang tengah ganti plat nomor, maka kita sebagai wajib pajak akan
dikenakan biaya pembuatan plat nomor baru ini.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.