Arti PSBB dan Kegiatan Yang Boleh Dilakukan
Daftar Isi
Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada
artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti dari PSBB adalah ???
Nah sob, di Indonesia sendiri sudah banyak yang menerapkan sistim PSBB ini.
Yang pertama menerapkan tentunya
adalah Provinsi DKI Jakarta, dan yang terbaru adalah Bandung Raya yang meliputi
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Kita sering dengar PSBB, lalu apa
sih PSBB itu ??
PSBB merupakan singkatan dari
Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB sendiri merupakan peraturan yang
diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan
COVID-19 yang diharapkan diterapkan di berbagai daerah terutama yang secara
masif terdampak oleh virus Covid -19 atau corona (tercatat pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020).
PSBB atau Pembatasan Sosial
Berskala Besar mencakup beberapa pembatasan dalam beraktivitas di antaranya
adalah:
1. Kegiatan belajar mengajar di
sekolah.
2. Aktivitas pekerjaan di
perusahaan (*kecuali bidang kerja yang tertera pada pengecualian PSBB semisal
ekspedisi barang, rumah sakit, toko sembako, hingga perusahaan telekomunikasi).
3. Kegiatan keagamaan.
4. Pembatasan kegiataan massa di
tempat umum.
5. Pembatasan kegiataan sosial
budaya.
6. Pembatasan moda transportasi.
7. Kegiatan lain khusus terkait
aspek pertahanan dan keamanan.
Daerah yang dianjurkan melakukan
PSBB atau Pembatasan Sosial Beskala Besar adalah daerah-daerah yang memiliki
kenaikan jumlah kasus dan angka kematian
akibat Covid-19 secara signifikan.
PSBB ini dilaksanakan selama masa
inkubasi terpanjang (biasanya 14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih
terjadi penyebaran secara signifikan.
Beberapa kantor dan instansi yang
tidak diliburkan atau ditutup selama PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pertahanan dan keamanan.
2. Ketertiban umum.
3. Kebutuhan pangan.
4. Bahan bakar minyak dan gas.
5. Pelayanan kesehatan.
6. Perekonomian.
7. Keuangan.
8. Komunikasi.
9. Industri.
10. Ekspor dan impor.
11. Distribusi logistik, dan kebutuhan
dasar lainnya.
Untuk kegiatan keagamaan,
kegiatannya dibatasi dengan dilakukan dirumah dan jika mengerahkan banyak orang,
maka akan dibatasi dengan orang-orang terdekat baik itu keluarga maupun kerabat
secara terbatas dengan menjaga jarak bagi setiap orang.
Selain itu, pada tempat umum atau
fasilitas umum, pembatasan dilakukan dengan cara menjaga jarak serta pembatasan
jumlah orang, terkecuali pada beberapa fasilitas umum sebagai berikut (*dengan
catatan masih menjaga jarak aman serta diwajibkan mengenakan masker):
1. Supermarket, minimarket, pasar,
toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan,
barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan
atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. Tempat atau fasilitas umum untuk
pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
Untuk pembatasan dalam moda
transportasi termasuk dalam berkendara, terdapat keringanan untuk:
1. Moda transpotasi penumpang baik
umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar
penumpang.
2. Moda transpotasi barang dengan
memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Secara umum PSBB atau Pembatasan
Sosial Berskala Besar ini serupa dengan lockdown.
Namun ada beberapa hal yang membedakan antara PSBB dan lockdown. Perbedaan yang mendasar tentunya adalah jika lockdown melarang setiap kegiatan di
luar rumah, maka pada PSBB masih diperbolehkan namun tetap dibatasi dengan
syarat-syarat tertentu.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum,