Arti BPKB Pada Kendaraan Bermotor

Daftar Isi


Arti BPKB Pada Kendaraan Bermotor
Salah satu halaman dalam BPKB

Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti dari BPKB pada kendaraan bermotor.


Hayo siapa yang punya kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil serta kendaraan bermesin lainnya?

Tentunya bila kita punya kendaraan bermotor yang sering digunakan di jalan raya, kita pasti punya buku yang namanya BPKB.

BPKB ini wajib dimiliki bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, jadi jika kita punya motor atau mobil tetapi tidak memiliki BPKB, maka kepemilikan kendaraan kita dipertanyakan.

Lalu apa sih BPKB itu?

BPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Nah buku ini menjadi teramat berharga, karena buku ini bisa membuat kita secara sah di mata hukum sebagai pemilik suatu kendaraan.

BPKB memang dibuat bukan tanpa alasan, BPKB ini menjadi identitas dan kelengkapan dari suatu kendaraan secara legal. Jadi jika motor atau mobil kalian tidak ada BPKBnya, maka kendaraan kalian dapat dinyatan sebagai kendaraan bodong atau YP dan ilegal di mata hukum.

BPKB ini juga memiliki nilai ekonomis sob, karena merupakan “sertifikat” dari suatu kendaraan, maka BPKB dapat dijadikan jaminan pada lembaga keuangan apabila kita hendak meminjam uang.

Nantinya jumlah pinjaman kita akan disesuaikan dengan tahun kendaraan serta taksiran harga kendaraan kalian secara terkini.

Jika kita bisa melunasi pinjaman maka BPKB akan dikembalikan, namun jika tidak, maka kendaraan kita akan disita.

Bila sampai batas perjanjian utang atau kewajiban kita pada lembaga keuangan tidak dibayarkan, maka kemungkinan motor kita akan dilelang oleh lembaga keuangan dan dengan begitu, anggap saja kita sudah menjual motor pada lembaga keuangan tetapi uang untuk kita sudah dibayarkan pada awal peminjaman uang.

Selain hal di atas, BPKB ini penting bagi kita yang hendak melakukan pengisian pajak kendaraan bermotor secara lima tahunan.

Bayar pajak selama lima tahunan atau ganti kaleng memerlukan persyaratan khusus selain STNK dan KTP. Syarat khusus tersebut adalah adanya lampiran BPKB asli dan salinannya, untuk artikel lengkapnya silahkan baca di sini.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)