Apa Saja Garansi Motor Yamaha ???
Daftar Isi
Assalamu’alaikum, kembali lagi pada artikel kami, kali ini
kita akan membahas mengenai apa saja garansi dari motor Yamaha.
Sob sebagai salah satu pabrikan motor terbesar yang
mengijakan kaki di Indonesia, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing tentunya
berusaha menjamin tiap kualitas dari unit motornya yang dipasarkan di
Indonesia.
Guna menjamin tiap unit yang dihasilkan, terkadang Yamaha
melakukan gebrakan yang cukup menjanjikan, salah satunya saja adalah memjamin
garansi mesin hingga beberapa tahun.
Lalu selain itu, apa saja sih garansi yang ditawarkan oleh
Yamaha pada tiap motor yang diproduksi dan dijualnya? Yuk kita simak dalam
artikel ini.
Garansi Motor Yamaha
1. Garansi umum selama 1 tahun (12.000 KM).
2. Garansi kelistrikan selama 2 tahun (24.000 KM).
3. Garansi engine atau
mesin selama 3 tahun (36.000 KM).
4. Garansi forged
piston dan DiASil cylinder selama
5 tahun (50.000 KM).
5. Garansi khusus komponen FI selama 5 tahun (50.000).
Nah bagi kalian yang hendak melakukan klaim garansi pada
Yamaha, tentunya ada beberapa persyaratan, salah satunya adalah masa garansi yang
harus masih berlaku.
Sebagai contoh, jika yang hendak diklaim adalah sistem mesin
atau engine, maka pastikan kilometer
pada odometer masih di bawah 36.000 KM dan motor berumur kurang dari tiga
tahun.
Jika motor berumur lima tahun dan kilometer masih di bawah
36.000 KM, maka garansi hangus, jika umur motor di bawah tiga tahun dan
kilometer di atas 36.000 KM, maka garansi juga hangus. Jadi antara kilometer
dan umur motor harus sesuai dengan yang tertera di kartu garansi.
Intinya hanya pemakaian normal yang dapat diklaim garansi.
Jadi untuk motor yang sering dipakai ribuan kilo perhari hingga motor yang
sudah dimodifikasi, maka kemungkinan garansi sudah pasti hangus.
Namun untuk lebih memastikan, berikut ada beberapa hal yang
bisa membuat hangus garansi dari motor Yamaha, apa saja?
1. Masa berlaku garansi habis atau sudah melewati masa
garansi.
2. Jika buku servis hilang, rusak atau cacat.
3. Pemilik tidak melakukan pemeriksaan sebelum penyerahan
(PDI), tidak melakukan servis gratis dan servis berkala di bengkel resmi
Yamaha.
4. Kerusakan yang terjadi akibat perawatan atau perbaikan
yang dilakukan di luar bengkel resmi Yamaha.
5. Kerusakan tersebut terjadi akibat pemakaian yang tidak
sesuai, seperti tabrakan, sudah dimodifikasi, dan cara pemakaian yang tidak
benar, menyalahi ketentuan peraturan lalu lintas.
6. Kerusakan yang diakibatkan oleh pemasangan atau pemakaian
sparepart selain Yamaha Genuine Part dan bahan bakar dan pelumas yang tidak
dianjurkan.
7. Kerusakan terjadi pada sparepart yang habis dipakai atau
harus diganti dalam periode tertentu, seperti lampu, busi, aki, ban, V-belt,
kampas rem, dan yang lainnya.
8. Kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam, pencurian,
kebakaran, dan terkena bahan kimia.
9. Kerusakan yang terjadi karena proses transportasi/ ekspedisi
dan proses penyimpanan yang tidak baik oleh pemilik motor.
10. Terjadi gejala-gejala normal sesuai standart pabrikan,
seperti suara mesin, getaran mesin, rembesan minyak, yang tidak mempengaruhi
kualitas, fungsi dan kemampuan kerja mesin.
11. Kerusakan terjadi pada seal-seal oli yang berada di bagian luar mesin, seperti seal oli
pada pedal transmisi, dan yang lainnya.
12. Apabila kerugian terjadi dalam bentuk materil (waktu,
biaya, dan yang lainnya) akibat garansi ini, dan bukan materil, seperti
kerugian moril, dan lain-lain.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.