Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM A atau SIM C Kini Harus Siapkan Uang Ekstra Untuk Tes Psikologi
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai perpajangan dan pengajuan untuk membuat
sim baru yang termasuk SIM A dan SIM C, yang mana dalam persyaratan tambahannya
harus juga mengikuti tes psikologi.
Sob SIM atau Surat Izin Mengemudi
adalah suatu benda berbetuk kartu yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan
bermotor di Indonesia. Bila kita lupa membawa SIM atau bahkan kita tidak
memiliki SIM baik itu karena beneran
tidak punya SIM atau SIMnya sudah kadaluarsa, maka siap-siap saja kita kena
sanksi bila terkena razia kendaraan di jalanan.
SIM A diperuntukan untuk kita yang
mengendarai kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukan untuk kita yang
menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam artikel ini kita tidak akan
mengulas atau membahas mengenai syarat dan tata cara dalam membuat ataupun dalam
memperpanjang SIM baik itu SIM A maupun SIM C.
Dalam artikel ini kita hanya akan
membahas mengenai kebijakan baru dalam pembuatan SIM serta perpanjangan SIM
untuk SIM A dan SIM C.
Entah sudah tertuang dalam
undang-undang atau bagaimana sob, kami kurang tahu juga. Namun pagi ini ketika
kami membuka Facebook kami, ada gambar yang cukup menarik bagi kami. Simak saja
gambarnya di bawah ini:
Sumber: Facebook |
Pada gambar di atas tertera bahwa
per 09 Maret ada kebijakan baru yakni diwajibkannya bagi pengajuan SIM A dan
SIM C, baik itu untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
Nah biaya yang tertera adalah
sebagai berikut sob:
Rp. 50.000 untuk tes psikologi pengajuan SIM CRp. 75.000 untuk tes psikologi pengajuan SIM ARp. 100.000 untuk tes psikologi pengajuan SIM A dan SIM C (secara simultan atau bersama-sama)
Nah harga di atas berlaku baik
untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Hmm
dana ekstra nih harus kita keluarkan hehe.
Oh iya sob, berdasarkan pantauan
kami, ternyata kebijakan tersebut tidak sepenuhnya diterapkan pada tiap Polres
dan tempat pembuatan SIM terkait lainnya.
Namun kendati begitu pada
beberapa Polres, ternyata kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2019
lalu.
Ada pula yang bersuara bahwa
tarif di tempat tertentu harganya sama rata yakni Rp. 100.000 hanya untuk tes
psikologinya saja. hmm.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.