Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM A atau SIM C Kini Harus Siapkan Uang Ekstra Untuk Tes Psikologi

Daftar Isi


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai perpajangan dan pengajuan untuk membuat sim baru yang termasuk SIM A dan SIM C, yang mana dalam persyaratan tambahannya harus juga mengikuti tes psikologi.


Sob SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah suatu benda berbetuk kartu yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bila kita lupa membawa SIM atau bahkan kita tidak memiliki SIM baik itu karena beneran tidak punya SIM atau SIMnya sudah kadaluarsa, maka siap-siap saja kita kena sanksi bila terkena razia kendaraan di jalanan.

SIM A diperuntukan untuk kita yang mengendarai kendaraan roda empat, sedangkan SIM C diperuntukan untuk kita yang menggunakan kendaraan roda dua.

Dalam artikel ini kita tidak akan mengulas atau membahas mengenai syarat dan tata cara dalam membuat ataupun dalam memperpanjang SIM baik itu SIM A maupun SIM C.

Dalam artikel ini kita hanya akan membahas mengenai kebijakan baru dalam pembuatan SIM serta perpanjangan SIM untuk SIM A dan SIM C.

Entah sudah tertuang dalam undang-undang atau bagaimana sob, kami kurang tahu juga. Namun pagi ini ketika kami membuka Facebook kami, ada gambar yang cukup menarik bagi kami. Simak saja gambarnya di bawah ini:


Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM A atau SIM C  Kini Harus Siapkan Uang Ekstra Untuk Tes Psikologi
Sumber: Facebook

Pada gambar di atas tertera bahwa per 09 Maret ada kebijakan baru yakni diwajibkannya bagi pengajuan SIM A dan SIM C, baik itu untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.

Nah biaya yang tertera adalah sebagai berikut sob:

Rp. 50.000 untuk tes psikologi pengajuan SIM C

Rp. 75.000 untuk tes psikologi pengajuan SIM A

Rp. 100.000 untuk tes psikologi pengajuan SIM A dan SIM C (secara simultan atau bersama-sama)

Nah harga di atas berlaku baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Hmm dana ekstra nih harus kita keluarkan hehe.

Oh iya sob, berdasarkan pantauan kami, ternyata kebijakan tersebut tidak sepenuhnya diterapkan pada tiap Polres dan tempat pembuatan SIM terkait lainnya.

Namun kendati begitu pada beberapa Polres, ternyata kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2019 lalu.

Ada pula yang bersuara bahwa tarif di tempat tertentu harganya sama rata yakni Rp. 100.000 hanya untuk tes psikologinya saja. hmm.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠