Arti Motor STNK Only
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai arti dari motor STNK Only.
Seiring dengan masifnya
pertumbuhan dan penjualan sepeda motor di tanah air, tentunya membuat penjualan
sepeda motor bekas pun kian ramai dilakukan.
Baik itu dilakukan via marketplace, leasing, atau tempat lainnya. Intinya selama penjualan motor baru
tetap ada, tentunya penjualan motor bekas pun akan tetap ada.
Nah menyoal soal motor bekas,
pasti dianatara kita ada yang pernah mendengar soal motor bekas atau pun motor
baru (motor baru yang dijual secara tidak resmi) yang dijual dengan embel–embel
STNK Only. Lalu apa sih motor STNK Only itu?
Nah bila kalian bertanya soal hal
di atas, yakni soal motor STNK Only,
maka silahkan kalian simak deh artikel ini.
STNK Only merupakan dua buah gabungan kata yang
dicampur antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. STNK merupakan singkatan
dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK ini merupakan salah satu surat wajib
yang menandakan kelegalan dari kendaraan bermotor yang kita miliki.
Kemudian Only merupakan kata dalam Bahasa Inggris yang artinya adalah hanya.
Jadi STNK Only dapat diartikan
sebagai motor maupun mobil yang hanya dibekali dokumen STNK saja tanpa BPKB
maupun faktur pembelian.
Sebagaimana yang kita ketahui
bahwa syarat kendaraan dikatakan legal dimiliki oleh seseorang yang berada di
Indonesia adalah kendaraan tersebut harus dibekali STNK serta BPKB, untuk STNK
sendiri tiap tahunnya wajib diisikan pajaknya dan pada tiap lima tahun sekali,
BPKB akan jadi dokumen pelengkap untuk membayar pajak lima tahunan.
Biasanya motor STNK Only ini dihargai dengan harga yang
sangat murah, disebutkan bahwa motor STNK Only
ini merupakan tarikan leasing dan
lain sebagainya. Banyak penjual juga yang menjamin keamanan dari motor STNK Only yang ia jual.
Namun sekali lagi kami tekankan
bahwa salah satu syarat kelegalan dari kendaraan bermotor yang ada di Indonesia
adalah harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Bila salah satunya tidak ada,
maka secara administratif, kendaraan tersebut dapat dikatakan sebagai barang
yang ilegal.
Motor STNK Only juga rawan untuk “jebak”, dimana apabila terjadi hal yang
tidak diinginkan, motor STNK Only dapat
dengan mudah diklaim seseorang ataupun disita oleh negara.
Bagaimana? Kami harap kalian jadi paham ya tentang apa itu
motor STNK Only. Nah artikel ini kami
cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.