Arti Motor STNK Only

Daftar Isi

Arti Motor STNK Only


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti dari motor STNK Only.


Seiring dengan masifnya pertumbuhan dan penjualan sepeda motor di tanah air, tentunya membuat penjualan sepeda motor bekas pun kian ramai dilakukan.

Baik itu dilakukan via marketplace, leasing, atau tempat lainnya. Intinya selama penjualan motor baru tetap ada, tentunya penjualan motor bekas pun akan tetap ada.

Nah menyoal soal motor bekas, pasti dianatara kita ada yang pernah mendengar soal motor bekas atau pun motor baru (motor baru yang dijual secara tidak resmi) yang dijual dengan embel–embel STNK Only. Lalu apa sih motor STNK Only itu?

Nah bila kalian bertanya soal hal di atas, yakni soal motor STNK Only, maka silahkan kalian simak deh artikel ini.

STNK Only merupakan dua buah gabungan kata yang dicampur antara Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK ini merupakan salah satu surat wajib yang menandakan kelegalan dari kendaraan bermotor yang kita miliki.

Kemudian Only merupakan kata dalam Bahasa Inggris yang artinya adalah hanya.

Jadi STNK Only dapat diartikan sebagai motor maupun mobil yang hanya dibekali dokumen STNK saja tanpa BPKB maupun faktur pembelian.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa syarat kendaraan dikatakan legal dimiliki oleh seseorang yang berada di Indonesia adalah kendaraan tersebut harus dibekali STNK serta BPKB, untuk STNK sendiri tiap tahunnya wajib diisikan pajaknya dan pada tiap lima tahun sekali, BPKB akan jadi dokumen pelengkap untuk membayar pajak lima tahunan.

Biasanya motor STNK Only ini dihargai dengan harga yang sangat murah, disebutkan bahwa motor STNK Only ini merupakan tarikan leasing dan lain sebagainya. Banyak penjual juga yang menjamin keamanan dari motor STNK Only yang ia jual.

Namun sekali lagi kami tekankan bahwa salah satu syarat kelegalan dari kendaraan bermotor yang ada di Indonesia adalah harus dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Bila salah satunya tidak ada, maka secara administratif, kendaraan tersebut dapat dikatakan sebagai barang yang ilegal.

Motor STNK Only juga rawan untuk “jebak”, dimana apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, motor STNK Only dapat dengan mudah diklaim seseorang ataupun disita oleh negara.

Bagaimana? Kami  harap kalian jadi paham ya tentang apa itu motor STNK Only. Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)