Arti Motor Bodong
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai arti motor bodong. Artikel ini mungkin
jadi artikel yang kesekian kalinya yang membahas mengenai motor yang secara
administratif ilegal.
Untuk artikel yang membahas seputar
motor bodong, kami sudah sajikan pada artikel-artikel di bawah ini:
Baiklah, mari kita bahas mengenai
motor bodong secara lebih jauh lagi.
Kata bodong dalam Kamus Bahasa Indonesia memiliki makna yakni tidak
ada surat-suratnya. Secara umum
pasti sudah paham bahwa syarat kendaraan bermotor yang legal di Indonesia
adalah motor yang dilengkapi dengan surat-surat yang terdiri dari BPKB dan
STNK.
Nah motor bodong ini banyak juga
diperjual belikan pada grup dan forum jual beli online. Baik itu bodong secara penuh maupun bodong secara setengah,
keduanya memiliki risiko yang cukup tinggi jika kita beli.
Pada artikel-artikel sebelumnya
kami sempat membahas mengenai risiko yang timbul jika membeli motor STNK only yang termasuk ke dalam motor bodong
setengah.
Salah satu risiko yang akan
timbul ketika membeli motor bodong adalah motor tersebut dapat disita oleh
negara melalui pihak kepolisian maupun diakuisisi oleh orang yang memiliki
surat-surat yang sah.
Jika motor hanya untuk dijadikan
pajangan ataupun untuk motor percobaan pada sekolah=sekolah kejuruan, kami rasa
motor bodong tersebut dapat katakan aman untuk dimiliki. Namun proses perizinan
untuk dipergunakan dalam bahan percoban di sekolah-sekolah pun tetap perlu
surat-surat pendukung yang lumayan merepotkan.
Jadi sebetulnya kendaraan yang
bodong ada yang aman, namun yang aman adalah motor yang awalnya hidup atau surat-suratnya
lengkap namun dibodongkan demi kepentingan yang telah kita sebutkan di atas.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.