Arti Harga On The Road (OTR)
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai arti dari harga on the road. Sob pasti di antara kita pernah mendengar harga on the road atau yang biasa disingkat
OTR bukan?
Lalu apa sih maksud dari harga on the road? Yuk kita bahas bersama sob.
Biasanya harga on the road dimaksudkan pada harga dari
kendaraan bermotor semisal mobil dan motor.
Bila kita definisikan, on
the road memiliki arti di
jalan. Sedangkan harga memiliki
makna nilai dari suatu barang.
Jadi dapat kita definisikan bahwa
harga on the road merupakan harga kendaraan bermotor baik itu mobil
maupun sepeda motor yang sudah dikalkulasikan dengan biaya administrasi
lain-lain sehingga harga tersebut sudah bersih dan kendaraan bermotor tersebut
sudah layak pakai di jalanan Indonesia.
Biaya apa saja memang? Jadi harga
perakitan pada pabrikan motor di Indonesia terbilang sangat jauh harganya bila
dikalkulasikan dengan harga on the road.
Hal tersebut karena ketika
kendaraan bermotor ingin digunakan di jalan, maka harus dipenuhi biaya
administrasinya sob. Misalnya saja pajak kendaraan serta pajak kepemilikan
barang mewah.
Intinya bila kendaraan sudah
dilabeli dengan harga on the road, maka sudah dipastikan
harga tersebut sudah plus pembuatan
surat-surat sob. Jadi kita hanya tinggal terima kendaraan dan surat-suratnya
tanpa perlu memikirkan pengurusan surat-surat.
Perlu diingat sob, bahwa harga on
the road itu acuannya tidak lah mutlak. Jadi ketika ada sepeda motor
yang harga on the roadnya adalah Rp. 30.000.000 di tempat A, maka harga
tersebut bisa berbeda di tempat lain.
Bisa lebih mahal dan lebih murah,
hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor sob. Misal biaya distribusi,
besaran bea, besaran pajak, dan lain sebagainya.
Nah artikel ini kami cukupkan
sob, semoga pembahasan kita tentang harga
on the road ini dapat bermanfaat
dan akhir kata, sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.