Apakah Motor STNK Only Bisa Bayar Pajak?

Daftar Isi

Apakah Motor STNK Only Bisa Bayar Pajak?


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai apakah motor STNK Only bisa bayar pajak? Nah sebelumnya kami juga sudah membahas mengenai  definisi dari motor STNK Only, untuk yang belum membacanya, silahkan baca pada artikel berikut.


Sob mungkin ada diantara kita yang galau, gundah, dilema, dan lain sebagainya. Ingin membeli motor STNK Only dengan harga yang relatif sangat murah, tetapi bingung apakah motor tersebut apakah bisa diisi pajaknya?

Nah bila kalian bingung, maka kami akan sedikit saja membahasnya ya hehe. Seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya mengenai arti dari STNK Only, motor dengan embel-embel STNK Only merupakan motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja.

Lalu untuk membayar pajak motor, syarat yang diperlukan hanya KTP asli dan kopiannya, serta STNK asli dan kopiannya (artikel lengkap soal bayar pajak motor tahunan silahkan kalian baca disini).

Dengan demikian, apabila motor STNK Only yang kalian miliki ada KTP asli yang tercantum di nama pemiliki motor pada STNK, maka kalian bisa membayarkan pajaknya.


Bila tidak ada KTP, kalian bisa gunakan Kartu Keluarga dan kopiannya (Cara ini tidak resmi, namun kami pernah menemui kasus dimana KTPnya tidak aktif, jadi petugas pajak meminta KK asli dan kopiannya).


Jadi dengan demikian selama ada KTP yang sesuai dengan nama yang tercantum di STNK, maka motor STNK Only  bisa diisikan pajaknya.

Tetapi, pengisian pajak tersebut hanya berlaku pada isi pajak tahunan. Karena untuk isi pajak lima tahunan, kita butuh dokumen tambahan yakni BPKB serta kopiannya (artikel soal isi pajak lima tahunan, silahkan baca disini).

Dengan demikian, untuk motor STNK Only yang merupakan motor ilegal, kita tidak leluasa dalam mengisi pajak.

Pajak yang bisa diisi pun hanya pajak motor satu tahuanan dan tidak berlaku untuk isi pajak lima tahunan. Selain itu, motor STNK Only tidak leluasa untuk kita oper nama atau ganti nama atau kita mutasikan, karena tadi, motor STNK Only tidak ada BPKBnya, jadi ya merugikan kita secara administratif.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.

Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.


  Ikuti Kami di  -Google News-

 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)