Apakah Motor STNK Only Bisa Bayar Pajak?
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi
pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai apakah motor STNK Only bisa bayar pajak? Nah sebelumnya
kami juga sudah membahas mengenai
definisi dari motor STNK Only,
untuk yang belum membacanya, silahkan baca pada artikel berikut.
Sob mungkin ada
diantara kita yang galau, gundah, dilema, dan lain sebagainya. Ingin membeli
motor STNK Only dengan harga yang
relatif sangat murah, tetapi bingung apakah motor tersebut apakah bisa diisi
pajaknya?
Nah bila kalian
bingung, maka kami akan sedikit saja membahasnya ya hehe. Seperti yang sudah
dibahas pada artikel sebelumnya mengenai arti dari STNK Only, motor dengan embel-embel STNK Only merupakan motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja.
Lalu untuk
membayar pajak motor, syarat yang diperlukan hanya KTP asli dan kopiannya,
serta STNK asli dan kopiannya (artikel lengkap soal bayar pajak motor tahunan
silahkan kalian baca disini).
Dengan demikian,
apabila motor STNK Only yang kalian
miliki ada KTP asli yang tercantum di nama pemiliki motor pada STNK, maka
kalian bisa membayarkan pajaknya.
Bila tidak ada KTP, kalian bisa gunakan Kartu Keluarga dan kopiannya (Cara ini tidak resmi, namun kami pernah menemui kasus dimana KTPnya tidak aktif, jadi petugas pajak meminta KK asli dan kopiannya).
Jadi dengan
demikian selama ada KTP yang sesuai dengan nama yang tercantum di STNK, maka
motor STNK Only bisa diisikan pajaknya.
Tetapi,
pengisian pajak tersebut hanya berlaku pada isi pajak tahunan. Karena untuk isi
pajak lima tahunan, kita butuh dokumen tambahan yakni BPKB serta kopiannya
(artikel soal isi pajak lima tahunan, silahkan baca disini).
Dengan demikian,
untuk motor STNK Only yang merupakan
motor ilegal, kita tidak leluasa dalam mengisi pajak.
Pajak yang bisa
diisi pun hanya pajak motor satu tahuanan dan tidak berlaku untuk isi pajak lima
tahunan. Selain itu, motor STNK Only
tidak leluasa untuk kita oper nama
atau ganti nama atau kita mutasikan, karena tadi, motor STNK Only tidak ada BPKBnya, jadi ya
merugikan kita secara administratif.
Nah artikel ini
kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.