Syarat Berkas Dalam Membayar Pajak Motor Tahunan Di Samsat
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai syarat berkas dalam membayar pajak tahunan
di kantor Samsat.
Kendaraan bermesin termasuk
sepeda motor tiap tahunnya mesti dibayarkan pajak ke Samsat area wilayah motor
itu diadministrasikan.
Bila tidak dibayarkan pajaknya
maka dipastikan kita akan mendapatkan beberapa kerugian-kerugian. Oleh sebab itu
sebagai warga negara yang baik, kita diharuskan membayarkan pajak motor
kesayangan kita.
Bila motor atau kendaraan kita
secara administratif berada di Provinsi Jawa Barat, maka untuk mengecek jumlah
pajak yang harus dibayarkan silahkan cek saja artikel kami berikut.
Baiklah mari kembali ke topik
utama, berkas apa saja yang harus disiapkan untuk membayar pajak motor tahunan
di Samsat?
Sebetulnya cukup sedikit berkas
yang perlu disiapkan. Yang pertama adalah kita harus melampirkan STNK serta
fotokopiannya beserta KTP serta fotokopiannya. KTP yang dimaksud adalah KTP
pemilik yang tertera di STNK. Jadi tidak boleh berbeda nama antara nama di STNK
serta di KTP.
Ingat, KTP harus dalam keadaan
aktif. Bila tidak ada boleh menggunakan Kartu Keluarga berserta kopiannya, atau
kita bisa menggunakan KTP sementara beserta kopiannya.
Jadi pada intinya kita hanya
perlu menyiapkan STNK asli dan kopiannya beserta KTP yang sesuai dengan nama di
STNK beserta kopiannya.
Berkas-berkas tersebut kita
lampirkan dalam map serta disusun dengan sedemikian rupa agar rapih dan
memudahkan petugas Samsat nantinya.
Bila kita tidak punya map dan
tidak sempat memfotokopi berkas-berkas di atas, maka kita serahkan saja
berkas-berkas tadi ke tukang fotokopi di Samsat dan biarkan tukang fotokopi
tersebut menyusunkan berkasnya untuk kita. Hanya saja mungkin harga
fotokopiannya akan relatif lebih mahal.
Secara keseluruahan berkasnya
tidak begitu banyak bukan? Nah untuk tahapan pembayaran pajak nantinya akan
sedikit bertele-tele. Kita diminta untuk menyerahkan berkas di suatu loket
untuk kemudian menunggu panggilan di loket lain.
Untuk detailnya tidak akan kami
bahas, karena setiap Samsat memiliki layout
yang berbeda-beda jadi mungkin tiap loket akan berbeda-beda pula. Intinya kita
harus lebih aktif saja bertanya pada petugas yang ada di Samsat.
Note: Syarat berkas ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan syarat berkasnya akan sedikit berbeda karena ada tambahan berkas yakni berkas salinan BPKB.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.