Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan Di Samsat
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kami akan membahas mengenai cara bayar pajak motor lima tahunan di
Samsat. Sebelumnya kami telah membahas mengenai cara bayar pajak tahunan di
Samsat, untuk artikelnya silahkan dibaca di sini.
Selain pajak tahunan yang harus
dibayarkan, kita sebagai wajib pajak kendaraan bermotor termasuk sepeda motor
juga harus membayarkan pajak lima tahunan.
Pajak lima tahunan ini memiliki
salah satu tujuan yakni untuk mendata atau mengidentifikasi motor kita,
sehingga motor kita bisa terdata apakah masih sesuai regulasi atau sudah dimodifikasi
sedemikian rupa dan harus melaporkan ubahan tersebut (misal ganti mesin, ganti
rangka, serta ganti warna kendaraan).
Bayar pajak lima tahunan ini
harus dilakukan di Samsat tempat motor dikeluarkan secara administratif. Misal
jika secara administrasi motor dikeluarkan di Bandung kota, maka kita harus
bayar pajak lima tahunan di Samsat Bandung Kota.
Besaran pajak motor lima tahunan
ini lebih mahal dari bayar pajak tahunan, oleh sebab itu siapkan saja uang
lebih, Untuk mengecek pajak lima tahunan motor yang teregistrasi di Provinsi
Jawa Barat, silahkan baca artikel berikut.
Nah untuk masalah berkas yang
perlu disiapkan, secara umum tidak ada yang berbeda dari berkas pajak motor
tahunan, hanya saja perlu beberapa tambahan berkas yakni salinan BPKB dan BPKB
asli.
Untuk berkas lengkap yang harus
disiapkan adalah sebagai berikut:
1. STNK asli dan kopiannya.
2. KTP asli dan kopiannya dengan
nama yang tertera sesuai dengan di STNK.
3. BPKB asli dan kopiannya.
Berkas tersebut disusun pada map
dengan sedemikian rupa. Untuk kopian BPKB, yang kami fotokopi adalah bagian
identitas pemilik motor dan identitas motor, seperti berikut:
NOTE: UNTUK BPKB ASLI JANGAN DISIMPAN PADA MAP. PEGANG SENDIRI SAJA, NANTI JIKA PETUGAS MENANYAKAN BPKB ASLI SILAHKAN PERLIHATKAN DAN KEMUDIAN MINTA KEMBALI DENGAN SEGERA MUNGKIN.
Pada kasus BPKB asli,
sepengalaman kami tidak diminta BPKB aslinya, jadi cukup hanya salinan atau
kopiannya. Namun pada beberapa pengalaman orang lain, nampaknya ada pula
petugas yang ingin melihat BPKB aslinya.
Kemudian untuk tatacara
pembayarannya akan sedkit berbeda dengan pembayaran pajak motor tahunan. Kita
tidak langsung menuju loket penyerahan berkas.
Nantinya setelah menuju Samsat
yang dituju, langkah awal kita adalah dengan menuju tempat cek fisik kendaraan bermotor.
Di sana jangan menunggu di loket, tapi cari tukang gesek nomor rangka dan nomor
mesin. Tanya saja pada petugas atau orang di sekitar.
Setelah aksi gesek-menggesek
beres, nantinya petugas akan meminta sejumlah uang. Kami sih dimintai sebesar
Rp. 10.000, kendati setahu kami gesek nomor rangka dan mesin itu gratis. Tapi
sudahlah.
Lanjut kita akan diberi formulir
yang harus di isi, intinya bawa pulpen dan isi data yang dibutuhkan semisal
nama, alamat, jenis motor, merk motor, kapasitas mesin, warna, dll.
Setelah beres, selanjutnya kita
menuju loket pendaftaran di kantor Samsat. Di sana prosesnya hampir sama
seperti proses bayar pajak tahunan. Tapi mungkin akan sedikit berbeda pada
bagian pembayaran di kasir. Dimana sepengalaman kami, kasir untuk bayar pajak
motor lima tahunan berbeda dengan kasir bayar pajak tahunan.
Setelah beres, selanjutnya
petugas akan menyerahkan STNK asli dan KTP asli. Selanjutnya kita menuju gedung
WORKSHOP
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Pada gedung tersebut kita
serahkan STNK, dan selanjutnya kita akan dibuatkan plat nomor yang baru. Oh iya
pada kasus kami, di depan workshop
tersebut terdapat tulisan biaya pembuataan
plat nomor, yakni sekitar Rp. 50.000.
Kami sendiri hampir membayar
sejumlah uang tersebut, namun beruntungnya kami (Alhamdulillah). Karena ada
bapak-bapak yang mengatakan pada kami bahwa jangan bayarkan uang pada petugas
pembuat plat. Soalnya biaya pembuataan plat nomor sudah dibayarkan dikasir pas
di kantor Samsat.
Nah kami rasa deskripsi tentang
cara bayar pajak motor lima tahunan ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata
semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.