Prosedur Razia Kendaraan Bermotor Di Jalan, Polantas dan Bikers Wajib Baca!
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel satupiston.com. Kali ini kita akan membahas
mengenai prosedur razia kendaraan bermotor di jalan raya.

Sebelumnya kita bahas terlebih dahulu bahwa razia kendaraan bermotor oleh
pihak kepolisian itu terdapat dua jenis. Yakni razia yang sifatnya statis atau
diam ditempat seperti yang biasa kita temui di jalanan, serta razia kendaraan
yang sifatnya dinamis, yakni dimana pihak kepolisian berpatroli menyusuri
jalanan yang dianggap rawan untuk kemudian mencari pelanggar-pelanggar yang
melanggar peraturan berkendara. Untuk yang sifat razianya dinamis, mungkin
sering kita lihat di acara televisi 86 di Net Tv.
Nah adapun yang akan kita bahas adalah prosedur razia kendaraan bermotor di
jalan raya yang sifatnya statis atau pihak kepolisian yang diam di jalanan
untuk menjaring pelanggar lalu lintas.
Tentunya dalam organisasi seperti apapun, yang namanya prosedur dalam
melakukan kegiatan haruslah ada dan biasanya tercantum dalam literasi yang akan
terus dijadikan acuan dalam bersikap dalam melakukan aktivitas kegiatan, tak
terkecuali untuk kepolisan dalam melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor di
jalan raya.
Prosedur razia kendaraan bermotor tersebut salah satunya termuat dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Salah satu prosedur utama yang harus dimiliki oleh pihak kepolisian saat
hendak melakukan razia kendaraan adalah adanya surat perintah tugas. Hal
tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi:
“Petugas Kepolisan Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pemereksiaan kendaraan
bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian
dan/ atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah
tugas.”
Itu merupakan prosedur pakem apabila akan dilakukan razia kendaraan
bermotor secara statis. Itu artinya pihak kepolisian wajib memiliki surat
perintah tugas operasi atau razia kendaraan bermotor.
Kemudian kita lanjut bahas prosedur razia kendaraan bermotor di jalan
secara pelaksaan tempat. Bila kita rujuk Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 22 ayat 1 hingga ayat 5, maka
kita bisa dapatkan prosedur pelaksanaan tempat razia kendaraan bermotor sebagai
berikut:
“(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan
insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan. (2) Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50
(lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan. (3) Pemeriksaan yang dilakukan
pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan. (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna
jalan. (5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada
malam hari, petugas wajib: a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3); b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan c. memakai
rompi yang memantulkan cahaya.”
Dengan demikian apabila kita simak pasal di atas, maka tanda tengah adanya
operasi atau razia polisi wajib ada dan tentunya harus bisa dilihat oleh
pengendara dengan jarak minimal 50 meter dari TKP razia kendaraan bermotor.
Hal tersebut tentunya bertujuan agar pengendara dapat lebih berhati-hati
ketika melewati jalan yang tengah dilakukan razia kendaraan bermotor.
Karena apa? Karena kita tahu sendiri, terkadang ketika tengah ada razia, banyak
anggota polisi yang ada di pinggir hingga tengah jalan dan terkadang anggota
yang tengah bertugas tersebut begitu fokus dengan tugasnya hingga tidak sadar
hampir “tertabrak pengendara”.
Adapun tempat dilakukannya razia kendaraan bermotor diatur dalam pasal 21
yang berbunyi:
“Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental
dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.”
Untuk kalimat kelancaran lalu lintas, nampaknya itu menjadi kalimat yang musti
kembali direnungkan. Karena tak jarang kami menemui razia kendaraan bermotor
yang dilakukan pada jam pulang kerja dan dilakukan di persimpangan dekat lampu
merah yang tentunya membuat “kemacetan” semakin menjadi-jadi.
Kemudian bila dirujuk dari situs polri.go.id, ada satu prosedur penilangan
yang boleh jadi mencerminkan etika personal dalam bertugas. Adapun yang kita
maksud adalah:
“Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan
jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar
apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel
berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.”
Prosedur di atas sebetulnya sangat mudah dilakukan namun akan membuat
suasana akan lebih kondusif. Mengapa demikian? Bayangkan saja, kami pernah
melewati perempatan lampu merah dan kami yakini kami tidak melanggar apapun.
Surat-surat kami bawa, kelayakan berkendara, dan marka jalan kami patuhi.
Namun terlihat dari kejauhan ada polisi yang tengah diam di trotoar
kemudian berjalan ketengah dan terlihat seperti memecah kepadatan kendaraan.
Karena merasa tidak melanggar apapun, kami cuek dan tetap berkendara dengan
normal.
Tiba-tiba polisi sudah memasang badan mengisyaratkan kami untuk menepi.
Kami diisyaratkan menepi ke lajur kanan dan seketika kami sempat mematikan
motor untuk berkata “apa? kanan?”.
Memasang badan dan menghalau kami menepi seperti mau “menangkap ayam” saja
sebetulnya sudah membuat kami risih mengapa? Karena secara tidak terduga kami
dihadang di tengah jalan saat tengah berkendara dengan status kami merasa dan
memang tidak melakukan pelanggaran.
Kemudian kami juga disuruh menepi dengan gestur tubuh polisi seolah
menganggap kami mau kabur, padahal kami menepi tepat sesuai yang diisyaratkan.
Selain itu, ketika kami bertanya “ada apa?”, alih-alih polisi tersebut menyapa
dan memperkenalkan diri serta memberi tahu kesalahan kami, yang ada kami malah
langsung diperintahkan “lihat surat-suratnya”.
Tidak ada tanda tengah dilaksanakan operasi atau razia kendaraan dan kami
pun tidak diberhentikan dari polisi yang tengah berpatroli. Kami diberhentikan
dari polisi yang tengah memandangi jalanan dari trotoar.
Secara pemenuhan prosedur razia statis tentu pengalaman kami tersebut tidak
memenuhi pemeriksaan untuk razia kendaraan bermotor secara statis. Pun begitu
untuk pemeriksaan karena metode dinamis yang dilakukan polisi saat patroli
dengan konsep insidential.
Pertanyaan kami di awal yang menanyakan “ada apa?” sebetulnya merupakan
pertanyaan yang cukup dalam kepada petugas tersebut. Karena jika kami melakukan
pelanggaran sebelumnya dan kami tertangkap tangan oleh polisi yang
bersangkutan, tentu harusnya polisi tersebut berkata dengan benar tentang
kesalahan kami.
Jikapun itu adalah operasi atau razia kendaraan bermotor secara statis yang
resmi, harusnya petugas tersebut setidaknya menuturkan bahwa petugas tersebut
tengah melaksanakan razia kendaraan serta tentunya kewajiban dalam merazia
kendaraan pun harus dipenuhi. Bukan main hadang pengendara di tengah jalan
kemudian langsung tanya mana surat-surat. Ini serius apa hak anda???
Sebetulnya kami bisa saja menolak untuk diperiksa karena banyak kejanggalan
dari prosedur petugas tersebut. Namun kami tahu, tak semua akan berjalan baik
saat tengah di jalan. Akhirnya dengan sedikit “memainkan” waktu, kami berikan
surat-surat kami. Dan kami pun diperbolehkan pergi.
Terkadang mengalah seperti itu akan membuat urusan jadi lebih cepat beres.
Namun kami tekankan kembali untuk para petugas dan para bikers juga.
Prosedur adalah prosedur, aturan adalah aturan.
“Bila seragam adalah kekuasaan, maka kendalikan kekuasaan tersebut
sebelum kekuasaan yang mengendalikan Anda.” (Kutipan tersebut adalah
ilustrasi dari Ini serius apa hak anda??? || Saya petugas).
Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Sama halnya
seperti pengendara yang kadang khilaf dalam berlalu lintas, di kubu pengendali
pun tak jarang juga khilaf.
Semoga tulisan ini dapat mengingatkan kembali kita. Tak semua pengendara
adalah pelanggar dan tak semua polisi pun adalah oknum. Intinya adalah dibalik
curhatan kami mengenai pengalaman kami yang kurang mengenakkan, kami tekankan
bahwa masih banyak polisi atau petugas lalu lintas yang baik di luar sana. Pun
begitu dengan pengendara, tentu banyak pengendara patuh di luaran sana.
Akhir kata semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sampai
jumpa lagi dalam artikel satupiston.com selanjutnya.
Wassalamu’alaikum.