Apakah Motor Yang Lampu Utamanya Menyala Sebelah Bisa Kena Tilang?
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi
pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai apakah motor yang lampu
utamanya menyala sebelah bisa kena tilang?
Jawabannya adalah tentu saja bisa, hal tersebut bagaiman amal-amalan dan
polantas yang kita temui hahaha.
Oke baiklah
mari kita bahas dengan seksama dan cukup serius mengenai pembahasan lampu motor
yang nyala sebelah ini.
Sebelumnya
ramai diperbincangkan mengenai kasus penilangan pada pengendara Yamaha R15 lawas
yang lampu dekatnya dinyalakan, atau lampu utama yang dinyalakan hanya
sebelah saja.
Banyak warganet
yang geram dan “mengutuk” aksi penilangan tersebut yang diduga merupakan bentuk
ketidaktahuan oknum polantas terhadap fitur Yamaha R15 lawas.
Nah dari pada kutak-kutuk tidak jelas, lebih baik kita
bahas bersama mengenai kegaduhan ini berdasarkan beberapa referensi dan asumsi
dengan seobjektif mungkin.
Sebelumnya kita
bahas terlebih dahulu mengenai definisi lampu utama. Lampu utama adalah lampu
yang sering kita sebut dengan lampu kepala (Bahasa Inggrisnya Head Lamp). Lampu utama ini terletak di
bagian depan kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai alat penerangan utama
pada motor. Disebut lampu utama karena merupakan lampu yang bertugas sebagai
penerangan“utama” pada motor dan disebut lampu kepala karena lampu tersebut
terletak pada bodi motor yang menyerupai kepala pada motor.
Lalu selain
sebagai alat pencahayaan utama pada motor pada saat malam hari atau kondisi berkabut, ternyata lampu
utama memiliki tujuan mulia. Yakni menekan angka kecelakaan pengendara motor
pada saat digunakan di siang hari.
Mengapa
demikian? Hal tersebut tak terlepas dari fungsi penggunaan lampu utama pada
siang hari pada motor yang bertujuan agar cahaya lampu motor dapat memantul
pada kaca spion kendaraan di depannya. Sehingga pengendara di depannya dapat
dengan mudah mengetahui bahwa di dekatnya ada motor yang tengah mendekat.
Dengan demikian, pengendara di depannya bisa lebih berhati-hati.
Tujuan mulia
tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan pasal 293 ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap orang yang
mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling
banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”
Serta pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap pengendara
sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti
spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu.”
Serta didukung
oleh prosedur penilangan polisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata
Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal
6 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1) Pemeriksaan
fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi
pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan
Bermotor. (2) Pemeriksaan
persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan atas: a. susunan, terdiri
atas: 1. rangka landasan; 2.
motor penggerak; 3. sistem
pembuangan; 4. sistem penerus
daya; 5. sistem roda-roda; 6.
sistem suspensi; 7. sistem alat
kemudi; 8. sistem rem; 9.
sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas: a) lampu utama
dekat; b) lampu utama jauh; c) lampu penunjuk
arah; d) lampu rem; e)
lampu posisi depan; f) lampu posisi
belakang; dan g) lampu mundur; 10. komponen pendukung, terdiri atas: a) pengukur kecepatan (speedometer); b) kaca spion; c)
penghapus kaca kecuali sepeda motor; d)
klakson; e) spakbor; dan f) bumper, kecuali sepeda motor. b. Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda
motor, terdiri atas: 1. sabuk
keselamatan; 2. ban cadangan; 3. segitiga pengaman; 4.
dongkrak; 5. pembuka roda; 6. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan
Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan 7. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.”
Nah bila kita
tengok aturan-aturan di atas, maka sudah jelas bahwa pemotor wajib untuk
menyalakan lampu utamanya di siang dan malam hari. Bila tidak, maka akan kena
sanksi.
Kembali kita
masuk ke topik awal, apakah motor yang lampu utamanya menyala sebelah akan kena
tilang?
Bila kita masuk
ke dalam pemikiran polantas yang menilang kasus lampu utama motor yang menyala
sebagian atau sebelah, maka mungkin prasangka atau alasan penilangan adalah
karena motor tidak layak jalan. Dan bila berdalih itu bawaan pabrik, maka
jawaban dari polantas mungkin adalah:
“motor jadul pun dari pabrikan lampu utamanya
tidak menyala otomatis, sehingga harus dinyalakan terlebih dahulu melalui tuas
di panel stang motor.”
Kemudian kita
garis bawahi kata tidak layak jalan.
Bila dalil polantas menilang adalah seperti itu, maka penilangan
tersebut dapat dikatakan “prematur”. Mengapa? Hal tersebut dikarenakan jika
motor yang lampu utama dengan posisi dekatnya hanya menyala sebelah dari
pabrik, tentu pabrikan telah mengkalkulasikan segala aspek dan tentunya harus
telah layak jalan.
Berbeda cerita
mungkin bila motor yang lampu jauh dan dekatnya memang menyala dua-duanya.
Sebetulnya bila
kita amati pada Honda Sonic 150R pun, lampu dekat dan jauh dibedakan dari dua
lampu. Bila lampu dekat, maka lampu bawah saja yang menyala. Namun bila lampu
jauh, maka lampu yang ada di atas dan di bawah akan ikut menyala secara
berbarengan.
Dengan demikian
bila kita sama ratakan, apa bedanya antara Yamaha R15 dan Honda Sonic 150R
dalam segi sistem lampu dekat dan jauh? Toh prinsipnya sama, yakni bila pada
posisi lampu dekat maka hanya satu lampu yang menyala.
Yang membedakan
adalah model dan posisi lampu. Yamaha R15 lawas menempatkan lampu utama di kiri
dan kanan dengan dua reflektor yang berbeda. Sedangkan Honda Sonic 150R
menempatkan lampu utama di atas dan di bawah dalam satu reflektor yang sama.
Hal yang perlu
digaris bawahi adalah jangan menyamakan model lampu utama pada mobil dan motor.
Bila pada mobil mungkin saat lampu utama mati satu, maka kelayakan untuk jalan
akan berkurang drastis. Tetapi bila pada motor, mungkin kelayakan akan
berkurang, namun tidak signifikan. Hal tersebut karena dimensi dari kedua
kendaraan tersebut berbeda.
Dengan
demikian, kami dapat asumsikan bahwa sebetulnya jika motor yang dari pabrikan
memang sistem pemisahan lampu dekat dan jauhnya dipisahkan dengan lampu yang
berbeda, serta bila diposisikan pada lampu tertentu akan menyala sebagian,
harusnya tidak dapat dikenakan sanksi
tilang.
Justrul bila
ngotot menilang, ada prosedur dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 6 ayat 1 dan 2 yang tidak dijalankan oleh oknum
polantas.
Nah meskipun artikel ini mungkin masih memicu
perdebatan, namun semoga saja bermanfaat untuk kita semua. Akhir kata, sampai
jumpa.
Wassalamu’alaikum.