Kerugian Ketika Telat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel
satupiston.com, kali ini kita akan membahas mengenai kerugian ketika kita telat
membayar pajak kendaraan bermotor.
Di Indonesia sendiri, kendaraan bermotor
baik itu umum maupun pribadi dikenakan pajak yang sifatnya progresif.
Pajak kendaraan tersebut akan
dibebankan pada kita dan harus dipenuhi setiap satu tahun sekali, tak
terkecuali bagi pemilik sepeda motor.
Karena telah menjadi kewajiban
yang sifatnya mengikat, maka tak heran kita akan dikenakan sanksi bila kita
melakukan kesalahan berupa telat atau tidak membayar pajak kendaraan motor yang
kita miliki.
Nyatanya karena satu dan dua hal
semisal lupa tanggal pembayaran pajak,
motor yang belum balik nama, motor yang ditinggal di luar kota, dan lain
sebagainya, membuat beberapa orang masih terlena dan sampai terlambat membayar
pajak motornya.
Lalu seperti apa sih kerugian
yang akan kita dapatkan ketika kita telat bayar pajak kendaraan motor kesayangan
kita?
1. Dikenakan denda persatu bulan
Yang pertama adalah kita akan
dikenakan denda persatu bulan sebesar dua persen. Maksud dari persatu bulan
adalah ketika kita telat membayarkan pajak walaupun hanya satu hari, maka besaran
denda tetap dihitung dua persen dan seterusnya.
Tentunya besaran nominal dua
persen tersebut akan dikalkulasikan
dengan harga jual kendaraan bermotor yang kita miliki.
Untuk jumlah denda dua persen
tersebut terbatas hingga dua tahun atau empat puluh delapan persen.
2. Bisa kena tilang
Kerugian yang kedua adalah kita
bisa terkena tilang pada operasi patuh lalu lintas yang dilakukan oleh pihak
kepolisian. Bila sudah begini, tentu kerugian kita menjadi dua kali lipat.
Mengapa? Karena secara
prosedural, kita dituntut untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan
administrasi atau kasarnya kita harus terlebih dahulu membayarkan pajak dan
dendanya pada Samsat untuk kemudian kita bisa membayar denda pada pengadilan
atau Polres sekitar akibat pelanggaran kita yang telat membayar pajak.
Tidak mau bukan jika hukuman
denda kita dilipat gandakan?
3. Motor bisa menjadi bodong
Selanjutny adalah motor bisa
menjadi bodong. Bodong sendiri adalah sebutan untuk motor atau kendaraan yang
tidak lengkap surat-suratnya. Dalam kondisi ini, STNK kita bisa dimatikan
terlebih bila kita bukan sekedar telat membayar pajak, tetapi menunggak pajak
dengan kondisi atau dalam jangka waktu yang ekstreme.
Sebelumya telah disebutkan bahwa
besaran denda sebanayak dua persen perbulan dibatasi hingga dua tahun. Selepas
dua tahun maka kalkulasi denda akan masuk pada denda pertahun.
Namun masalahnya adalah kalkulasi
pertahun tersebut tidak untuk selamanya. Pada jangka waktu tahun tertentu,
secara administratif STNK kita akan dimatikan karena dianggap motor telah
hilang atau karena lain hal.
Bila sudah demikian, bila motor
kita terkena operasi, dan setelah dicek ternyata STNKnya sudah mati, maka motor
kita bisa dikandangkan ke Polres atau Polsek terdekat.
Tidak mau bukan terkena combo sanksi?
Oleh sebab itu kita diwajibkan
untuk lebih memperhatikan kembali pajak dan pembayaran dari motor kesayangan
kita. Bila bicara mengenai pajak begini, rasanya kami pun jadi ingin
menggunakan sepeda saja agar bisa semangat gowes
dan tentunya bebas dari pajak hahaha.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai disini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata, sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.