Ban Vulkanisir, Ban Legal Yang Berbahaya Untuk Motor
Daftar Isi
![]() |
Ban vulkanisir pada motor yang terlihat rusak tidak karuan. Sumber: Facebook Eko Yudi via Motorplus-online.com |
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai ban jenis vulkanisir mulai dari definisi
hingga bahayanya jika digunakan untuk sepeda motor.
Nah di luaran sana banyak sekali
jenis ban baik itu ban bekas maupun ban baru (salah satu artikelnya mengenai
ban bekas suntkan ada disini).
Dan salah satu jenis ban bekas
yang legal dengan syarat tertentu dalam penjualannya adalah ban vulkanisir.
Apa itu ban vulkanisir? Dilansir dari
Kompas.com, ban vulakanisir adalah ban yang dibuat dengan mebuang sisa-sisa
karet dan menambahkan kembali karet.
Maksudnya bagaimana? Sepengetahuan
kami, ban vulkanisir itu adalah ban yang tapaknya telah diganti dengan tapak
baru. Cara memperbaharui tapaknya tidak seperti ban suntikan yang diukir ulang. Tetapi dengan membuang karet tapek yang aus kemudian diganti
dengan karet tapak yang baru.
Dari penelusuran berbagai sumber,
ban vulkanisir hanya diperbolehkan untuk target kendaraan-kendaraan perusahaan
dan tidak boleh digunakan untuk kendaraan pribadi apalagi untuk sepeda motor.
Hal tersebut dikarenakan performa
dari ban vulkanisir yang terbatas yakni sekitar 60%-70% dari performa ban baru.
Nah kebetulan kami pernah
melakukan Praktik Kerja Lapangan di PT. Pumarin Bandung Barat. Dari hasil
Praktik Kerja Lapangan tersebut kami jadi tahu bahwa ban dari truk di sana
kebanyakan menggunakan ban vulkanisir, hal tersebut bertujuan untuk menekan
biaya perawatan ban.
![]() |
Ban vulkanisir pada kendaraan berat. |
Kemudian mungkin kita akan
bertanya apakah ban vulkanisir dijual untuk motor? Ternyata ban bekas rasa baru
ini juga dijual secara ilegal atau curang untuk motor.
Simak saja gambar dari akun
Facebook Eko Yudi via motorplus-online.com.
![]() |
Ban vulkanisir pada motor yang terlihat rusak tidak karuan. Sumber: Facebook Eko Yudi via Motorplus-online.com |
Dari penuturan Eko Yudi,
dikatakan bahwa dirinya membeli ban motor baru di bawah harga Rp.100.000,
dirinya tidak menaruh curiga karena ban yang berharga tak wajar tersebut
dibungkus rapih dan tidak menunjukan hal-hal yang gajil.
Namun na’as ketika digunakan,
tapak ban terkelupas dan membuat spatbor serta filter udara motornya menjadi
hancur.
Dari kronologi di atas, dapat
kita pastikan bahwa sejatinya praktik curang yang berbahaya tetap ada disekitar
kita. Maka dari itu dianjurkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli ban
terutama ban yang berharga miring.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai disini, semoga bermanfaat dan memberikan wawasan baru kepada kita semua.
Akhir kata sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.