Bahaya Menggunakan Ban Bekas Suntikan Pada Motor
Daftar Isi
![]() |
Ilustrasi ban pada sepeda motor |
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kita akan membahas mengenai bahaya menggunakan ban bekas suntikan pada
motor.
Ban merupakan salah satu komponen
penting dalam laju kendaraan tak terkecuali bagi sepeda motor. Ban memiliki
masa pakai yang mana biasanya masa pakai tersebut ditandai dengan keausan pada
permukaan ban.
Ban yang kurang layak atau sudah
aus dapat mengakibatkan handling
tidak begitu nyaman, hal terburuk bila menggunakan ban yang sudah aus adalah
terjadinya kecelakaan pada motor yang tengah menggunakan ban aus.
Ban pada motor memiliki berbagai
tipe, mulai yang tubeless dan non tubeless, dari yang radial sampai yang
biasa, dari yang bertekstur keras sampai lunak, dari yang kecil sampai yang
besar.
Karena beberapa tipe tesebut,
maka tak heran jika harga ban juga bervariatif, mulai dari yang seratus ribuan
hingga jutaan rupiah.
Bagi sebagian orang, untuk
menekan harga beli, biasanya berfikir untuk memilih ban bekas. Hal tersebut
karena biasanya harga ban bekas jauh lebih murah.
Di pasaran sendiri, ban bekas
masih banyak bisa kita temukan termasuk pada situs-situs jual beli online.
Salah satu jenis ban bekas adalah
ban suntikan. Mungkin kita sudah tidak asing dengan keterangan ban bekas
tersebut.
Nah tahukah kita? Bahwa ban
dengan keterangan suntikan merupakan ban dengan sistem ulir ulang baik itu
melalui tangan secara manual atau dengan alat tertentu.
Masih banyak yang beranggapan
bahwa ban suntikan artinya ban yang pernah ditambal (ban tubeless ditambal dengan cara disuntikan cairan perekat).
Cara seperti di atas merupakan
cara yang boleh dikatakan ilegal. Kendati ulir pada tapak terlihat dalam dan
baru, namun secara performa akan jauh melenceng dari yang seharusnya.
Hal yang riskan adalah ketika ban
dilakukan ulir ulang, maka ketebalan akan jauh berkurang dan dengan demikian
ketahan ban terhadap panas dan beban juga akan jauh berkurang.
Meski pada awal pemakaian akan
dirasa seperi lengket dan sebagainya, namun tidak ada jaminan ban tersebut akan
tahan terhadap genangan air, jalanan berlumpur, maupun aspal yang panas.
Oleh karena itu, ada baiknya
membeli ban yang bukan suntikan. Dan untuk yang ingin menjual ban bekas, ada
baiknya memberikan definisi yang dapat ditafsirkan bersama.
Misalnya ketika ban yang dijual
pernah ditambal, maka berikan keterangan pernah ditambal. Karena tak jarang ada
pedagang yang menjual ban bekas yang pernah ditambal namun dalam keterangannya
adalah ban suntikan.
Kesalahan seperti itu akan
memberikan efek tafsir ganda pada definisi ban suntikan.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai disini, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.