Bahaya Menggunakan Ban Bekas Suntikan Pada Motor

Daftar Isi
Bahaya Menggunakan Ban Bekas Suntikan Pada Motor
Ilustrasi ban pada sepeda motor



Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai bahaya menggunakan ban bekas suntikan pada motor.


Ban merupakan salah satu komponen penting dalam laju kendaraan tak terkecuali bagi sepeda motor. Ban memiliki masa pakai yang mana biasanya masa pakai tersebut ditandai dengan keausan pada permukaan ban.

Ban yang kurang layak atau sudah aus dapat mengakibatkan handling tidak begitu nyaman, hal terburuk bila menggunakan ban yang sudah aus adalah terjadinya kecelakaan pada motor yang tengah menggunakan ban aus.

Ban pada motor memiliki berbagai tipe, mulai yang tubeless dan non tubeless, dari yang radial sampai yang biasa, dari yang bertekstur keras sampai lunak, dari yang kecil sampai yang besar.

Karena beberapa tipe tesebut, maka tak heran jika harga ban juga bervariatif, mulai dari yang seratus ribuan hingga jutaan rupiah.

Bagi sebagian orang, untuk menekan harga beli, biasanya berfikir untuk memilih ban bekas. Hal tersebut karena biasanya harga ban bekas jauh lebih murah.

Di pasaran sendiri, ban bekas masih banyak bisa kita temukan termasuk pada situs-situs jual beli online.

Salah satu jenis ban bekas adalah ban suntikan. Mungkin kita sudah tidak asing dengan keterangan ban bekas tersebut.

Nah tahukah kita? Bahwa ban dengan keterangan suntikan merupakan ban dengan sistem ulir ulang baik itu melalui tangan secara manual atau dengan alat tertentu.

Masih banyak yang beranggapan bahwa ban suntikan artinya ban yang pernah ditambal (ban tubeless ditambal dengan cara disuntikan cairan perekat).

Cara seperti di atas merupakan cara yang boleh dikatakan ilegal. Kendati ulir pada tapak terlihat dalam dan baru, namun secara performa akan jauh melenceng dari yang seharusnya.

Hal yang riskan adalah ketika ban dilakukan ulir ulang, maka ketebalan akan jauh berkurang dan dengan demikian ketahan ban terhadap panas dan beban juga akan jauh berkurang.

Meski pada awal pemakaian akan dirasa seperi lengket dan sebagainya, namun tidak ada jaminan ban tersebut akan tahan terhadap genangan air, jalanan berlumpur, maupun aspal yang panas.

Oleh karena itu, ada baiknya membeli ban yang bukan suntikan. Dan untuk yang ingin menjual ban bekas, ada baiknya memberikan definisi yang dapat ditafsirkan bersama.

Misalnya ketika ban yang dijual pernah ditambal, maka berikan keterangan pernah ditambal. Karena tak jarang ada pedagang yang menjual ban bekas yang pernah ditambal namun dalam keterangannya adalah ban suntikan.

Kesalahan seperti itu akan memberikan efek tafsir ganda pada definisi ban suntikan.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai disini, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

iklan fif

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 
 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠ 

Suka dengan artikel Satupiston.com? Jangan lupa subscribe kami di Youtube :)