11 Pelanggaran Pengendara Bermotor Yang Diincar Operasi Patuh dan Solusi Menghindarinya
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel
satupiston.com. Kali ini kita akan membahas mengenai 11 pelanggaran pengendara
bermotor yang diincar oleh polisi lalu-lintas dalam operasi patuh serta solusi
menghindarinya.
Bagi kita pengendara bermotor
baik itu kendaraan roda dua atau lebih dari dua, tentunya akan merasa was-was
ketika telah masuk pada musim operasi patuh berlalu lintas yang dilakukan oleh
polisi.
Jangankan yang jelas salah, yang
merasa sudah lengkap dan benar pun tetap merasakan was-was terlebih bila tengah
berkendara di jalanan. Terlebih juga bila langsung berpapasan dengan operasi
kendaraan besar-besaran di jalan raya.
Masalahnya adalah terkadang kita
tengah tidak beruntung, misalnya saja lampu depan kita yang dari rumah kita cek
menyala dan berfungsi, eh tiba-tiba ketika dipakai berkendara ternyata mati,
terlebih bila lampu kepala kendaraan kita hanya menggunakan satu lampu kepala misal seperti punya motor
Vixion, CB 150R, Byson, Verza dan lainnya.
Tentunya hal tersebut jika tengah
apes dan kebetulan berpapasan dengan operasi patuh polisi, hal yang jelas
menanti adalah taguran hingga penilangan.
Lain lagi jika kebetulan ban kita
bocor di jalan, dan kebetulan kita tidak menyadari hingga saat kita pakai ban
telah kempis. Tentunya jika tengah tidak beruntung, ban kempis dan digunakan
dalam berkendara dapat dijerat dengan penilangan karena dianggap berkendara
secara membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Nah terlepas dari pembahasan di
luar kuasa kita seperti kejadian di atas, nyatanya ada 11 pelanggaran yang akan
diciduk oleh polisi. Apa saja? Mari kita bahas dan tentu kita bahas juga
bagaimana solusinya.
1. Pengendara motor yang tidak pakai helm
Yang pertama adalah pengendara
yang tidak memakai helm, definisi di sini berlaku juga untuk yang dibonceng
atau penumpang di belakang. Oleh sebab itu, pastikan setiap insan yang ada di
atas motor memakai helm. Gunakan juga yang SNI, karena bila tidak, siap-siap
kena tilang.
Kadang kita punya dilema ketika
berpapasan dengan teman atau kerabat di jalan, antara ingin membawa tapi tidak
ada helm lagi, atau membawa dengan pertaruhan kena tilang dan tentunya
membahayakan. Untuk kasus dilema yang ini, kami sarankan untuk tidak membawa
kerabat kita yang tidak pakai helm. Hal tersebut karena selain berbahaya, juga
sudah jelas akan kena tilang.
2. Pengendara di bawah umur
Ini merupakan kalimat halus untuk
kita yang belum memiliki SIM. Oleh sebab itu, bagi kita yang telah berumur
lebih dari 17 tahun namun tidak memiliki SIM padahal sering memakai kendaraan
bermotor, maka kita disetarakan dengan pengendara di bawah umur dan tidak layak
berkendara kendaraan bermotor di jalanan.
Intinya adalah untuk solusi ini,
pastikan kita sudah memiliki SIM dan pastikan pula SIM atau Surat Izin
Mengemudi tersebut aktif dan berlaku di Indonesia.
3. Tidak memakai sabuk pengaman
Ini berlaku untuk pengendara
mobil. Belum jelas apakah penumpang dibelakang harus juga menggunakan sabuk
pengaman atau tidak, tapi yang jelas bila di kursi mobil tersebut ada sabuk
pengamannya, maka gunakan saja.
4. Melawan arus
Ini kesalahan yang cukup frontal
dan cukup tidak termaafkan bagi polisi maupun pengendara lain. Solusinya ya
jangan melawan arus. Terlebih saat kita berusaha menyebarang, ada kalanya kita
memposisikan kendaraan seperti tengah melawan arus, hal tersebut juga tidak
begitu direkomendasikan, karena takutnya kita disangkakan hendak melawan arus.
Terlebih bila kita hendak menyebrang dengan cara melawan arus terlebih dahulu,
plus di area trotoar pula.
Pastikan pula bahwa jalanan
tersebut dapat digunakan secara dua arah, karena takutnya jalanan yang kita
pakai teryata hanya diperuntukan untuk satu arah dan kebetulan kita melawan arah
pula.
5. Melebihi batas kecepatan
Intinya untuk mengatasi masalah
ini, kita dianjurkan untuk melihat penanda atau rambu jalan batas kecepatan.
Bila tidak ada, batas wajar kecepatan berkendara di jalan raya adalah berkisar
antara 40 Km/J sampai 80 Km/J. Kendati speedo meter kendaraan kita dibuat
dengan tidak akurat dan cenderung dilebih-lebihkan, namun tidak ada salahnya
untuk ikuti saja patokan kecepatan dari speedo meter kendaraan kita.
6. Penggunaan HP saat berkendara
Solusinya adalah simpan HP saat
berkendara, teruntuk pengendara motor, ada baiknya yang dibonceng juga
menyimpan HP-nya karena ditakutkan malah kena jamret.
7. Minum minuman beralkohol saat mengemudi
Entah itu berapa persen, yang
jelas tidak diperkenankan minum apalagi minuman beralkohol saat berkendara.
Sebetulnya secara luas, makna ini bisa ditafsikan untuk tidak berkendara saat
tengah mengantuk, sakit cukup parah, makan saat berkendara, merokok saat
berkendara, hingga mabuk karena selain alkohol saat berkendara.
8. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan lampu rotator
Nah ini bagi kendaraan bermotor
yang gunakan sirine dan lampu tidak pada tempatnya atau tidak untuk
peruntukannya, mending langsung cabut saja dari sekarang. Hati-hati juga dalam
penggunaan lampu variasi yang berkedip-kedip, karena dapat mengakibatkan kita
dituduhkan menggunakan lampu rotator.
9. Berboncengan motor lebih dari dua orang
Solusinya kita jangan berbonceng
lebih dari tiga orang. Dianjurkan pula untuk tidak berbonceng tiga kendati yang
ketiganya adalah bayi kecil, baik itu balita atau batita atau bayi sangat
kecil. Dalam seruannya adalah dilarang berbonceng lebih dari dua orang. Dan
bayi sekecil apapun umurnya tetap dianggap orang.
10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi unsur layak jalan
Ingat tafsirannya adalah tidak
layak digunakan di jalan raya. Itu artinya, motor atau mobil modifan yang layak
di sirkuit belum tentu layak di jalan raya. Periksa kembali knalpot, spion,
hingga lampu-lampu.
Untuk pengguna knalpot berisik
dengan embel-embel knalpot balap, diusahakan copot dahulu. Hal tersebut karena
kendati menggunakan DB killer, kita
masih belum ada jaminan akan lolos dari operasi patuh. Hal tersebut karena
pengukuran dari kebisingan suara kendaraan yang masih subjektif.
Jangan lupa pengguna ban cacing,
untuk sementara parkirkan dulu atau ganti saja bannya ke ukuran standar. Karena
ban cacing sudah dianggap tidak begitu layak digunakan di jalan raya untuk
keperluan sehari-hari.
11. Kendaraan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Nah bagi yang STNK-nya tidak ada,
maka tidak dianjurkan berkendara karena dapat mengakibatkan kendaraan kita
ditahan. Bila sebelumnya STNK ditahan karena ditilang, maka surat tilang yang
menunjukan penahanan STNK harus ada dan tentu harus jelas keterangannya.
Yang kaca spionnya terlalu kecil,
cuman satu, atau lampu rem belakangnya tidak berwarna merah (Kecuali lampu plat
nomor) maka siap-siap juga dijerat dijalanan lewat operasi patuh. Solusinya usahakan
setiap komponen sesuai kelayakan jalanan, kendati tidak standar, tetapi jika
sesuai kelayakan jalan di jalan raya tentu kami rasa tidak akan menjadi soal.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini. Semoga bermanfaat dan akhir kata, sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.