11 Pelanggaran Pengendara Bermotor Yang Diincar Operasi Patuh dan Solusi Menghindarinya

Daftar Isi


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel satupiston.com. Kali ini kita akan membahas mengenai 11 pelanggaran pengendara bermotor yang diincar oleh polisi lalu-lintas dalam operasi patuh serta solusi menghindarinya.


 

satuiston



Bagi kita pengendara bermotor baik itu kendaraan roda dua atau lebih dari dua, tentunya akan merasa was-was ketika telah masuk pada musim operasi patuh berlalu lintas yang dilakukan oleh polisi.

Jangankan yang jelas salah, yang merasa sudah lengkap dan benar pun tetap merasakan was-was terlebih bila tengah berkendara di jalanan. Terlebih juga bila langsung berpapasan dengan operasi kendaraan besar-besaran di jalan raya.

Masalahnya adalah terkadang kita tengah tidak beruntung, misalnya saja lampu depan kita yang dari rumah kita cek menyala dan berfungsi, eh tiba-tiba ketika dipakai berkendara ternyata mati, terlebih bila lampu kepala kendaraan kita hanya menggunakan  satu lampu kepala misal seperti punya motor Vixion, CB 150R, Byson, Verza dan lainnya.

Tentunya hal tersebut jika tengah apes dan kebetulan berpapasan dengan operasi patuh polisi, hal yang jelas menanti adalah taguran hingga penilangan.

Lain lagi jika kebetulan ban kita bocor di jalan, dan kebetulan kita tidak menyadari hingga saat kita pakai ban telah kempis. Tentunya jika tengah tidak beruntung, ban kempis dan digunakan dalam berkendara dapat dijerat dengan penilangan karena dianggap berkendara secara membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Nah terlepas dari pembahasan di luar kuasa kita seperti kejadian di atas, nyatanya ada 11 pelanggaran yang akan diciduk oleh polisi. Apa saja? Mari kita bahas dan tentu kita bahas juga bagaimana solusinya.


1. Pengendara motor yang tidak pakai helm


Yang pertama adalah pengendara yang tidak memakai helm, definisi di sini berlaku juga untuk yang dibonceng atau penumpang di belakang. Oleh sebab itu, pastikan setiap insan yang ada di atas motor memakai helm. Gunakan juga yang SNI, karena bila tidak, siap-siap kena tilang.

Kadang kita punya dilema ketika berpapasan dengan teman atau kerabat di jalan, antara ingin membawa tapi tidak ada helm lagi, atau membawa dengan pertaruhan kena tilang dan tentunya membahayakan. Untuk kasus dilema yang ini, kami sarankan untuk tidak membawa kerabat kita yang tidak pakai helm. Hal tersebut karena selain berbahaya, juga sudah jelas akan kena tilang.

2. Pengendara di bawah umur


Ini merupakan kalimat halus untuk kita yang belum memiliki SIM. Oleh sebab itu, bagi kita yang telah berumur lebih dari 17 tahun namun tidak memiliki SIM padahal sering memakai kendaraan bermotor, maka kita disetarakan dengan pengendara di bawah umur dan tidak layak berkendara kendaraan bermotor di jalanan.

Intinya adalah untuk solusi ini, pastikan kita sudah memiliki SIM dan pastikan pula SIM atau Surat Izin Mengemudi tersebut aktif dan berlaku di Indonesia.

3. Tidak memakai sabuk pengaman


Ini berlaku untuk pengendara mobil. Belum jelas apakah penumpang dibelakang harus juga menggunakan sabuk pengaman atau tidak, tapi yang jelas bila di kursi mobil tersebut ada sabuk pengamannya, maka gunakan saja.

4. Melawan arus


Ini kesalahan yang cukup frontal dan cukup tidak termaafkan bagi polisi maupun pengendara lain. Solusinya ya jangan melawan arus. Terlebih saat kita berusaha menyebarang, ada kalanya kita memposisikan kendaraan seperti tengah melawan arus, hal tersebut juga tidak begitu direkomendasikan, karena takutnya kita disangkakan hendak melawan arus. Terlebih bila kita hendak menyebrang dengan cara melawan arus terlebih dahulu, plus di area trotoar pula.

Pastikan pula bahwa jalanan tersebut dapat digunakan secara dua arah, karena takutnya jalanan yang kita pakai teryata hanya diperuntukan untuk satu arah dan kebetulan kita melawan arah pula.

5. Melebihi batas kecepatan


Intinya untuk mengatasi masalah ini, kita dianjurkan untuk melihat penanda atau rambu jalan batas kecepatan. Bila tidak ada, batas wajar kecepatan berkendara di jalan raya adalah berkisar antara 40 Km/J sampai 80 Km/J. Kendati speedo meter kendaraan kita dibuat dengan tidak akurat dan cenderung dilebih-lebihkan, namun tidak ada salahnya untuk ikuti saja patokan kecepatan dari speedo meter kendaraan kita. 

6. Penggunaan HP saat berkendara


Solusinya adalah simpan HP saat berkendara, teruntuk pengendara motor, ada baiknya yang dibonceng juga menyimpan HP-nya karena ditakutkan malah kena jamret.

7. Minum minuman beralkohol saat mengemudi


Entah itu berapa persen, yang jelas tidak diperkenankan minum apalagi minuman beralkohol saat berkendara. Sebetulnya secara luas, makna ini bisa ditafsikan untuk tidak berkendara saat tengah mengantuk, sakit cukup parah, makan saat berkendara, merokok saat berkendara, hingga mabuk karena selain alkohol saat berkendara.

8. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan lampu rotator


Nah ini bagi kendaraan bermotor yang gunakan sirine dan lampu tidak pada tempatnya atau tidak untuk peruntukannya, mending langsung cabut saja dari sekarang. Hati-hati juga dalam penggunaan lampu variasi yang berkedip-kedip, karena dapat mengakibatkan kita dituduhkan menggunakan lampu rotator.

9. Berboncengan motor lebih dari dua orang


Solusinya kita jangan berbonceng lebih dari tiga orang. Dianjurkan pula untuk tidak berbonceng tiga kendati yang ketiganya adalah bayi kecil, baik itu balita atau batita atau bayi sangat kecil. Dalam seruannya adalah dilarang berbonceng lebih dari dua orang. Dan bayi sekecil apapun umurnya tetap dianggap orang.

10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi unsur layak jalan


Ingat tafsirannya adalah tidak layak digunakan di jalan raya. Itu artinya, motor atau mobil modifan yang layak di sirkuit belum tentu layak di jalan raya. Periksa kembali knalpot, spion, hingga lampu-lampu.

Untuk pengguna knalpot berisik dengan embel-embel knalpot balap, diusahakan copot dahulu. Hal tersebut karena kendati menggunakan DB killer, kita masih belum ada jaminan akan lolos dari operasi patuh. Hal tersebut karena pengukuran dari kebisingan suara kendaraan yang masih subjektif.

Jangan lupa pengguna ban cacing, untuk sementara parkirkan dulu atau ganti saja bannya ke ukuran standar. Karena ban cacing sudah dianggap tidak begitu layak digunakan di jalan raya untuk keperluan sehari-hari.

11. Kendaraan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar


Nah bagi yang STNK-nya tidak ada, maka tidak dianjurkan berkendara karena dapat mengakibatkan kendaraan kita ditahan. Bila sebelumnya STNK ditahan karena ditilang, maka surat tilang yang menunjukan penahanan STNK harus ada dan tentu harus jelas keterangannya.

Yang kaca spionnya terlalu kecil, cuman satu, atau lampu rem belakangnya tidak berwarna merah (Kecuali lampu plat nomor) maka siap-siap juga dijerat dijalanan lewat operasi patuh. Solusinya usahakan setiap komponen sesuai kelayakan jalanan, kendati tidak standar, tetapi jika sesuai kelayakan jalan di jalan raya tentu kami rasa tidak akan menjadi soal.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Semoga bermanfaat dan akhir kata, sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.
Irvan, S.E.
Irvan, S.E. Hallo, Saya Irvan, Saya adalah blogger yang sudah aktif menulis mengenai seluk-beluk permotoran sejak tahun 2019 dan sekarang merambah ke permobilan. Saya adalah lulusan SMK Otomotif di tahun 2015 dan lulus sebagai Sarjana Ekonomi di tahun 2019.

  Ikuti Kami di  -Google News-


 ⚠  Iklan  ⚠ 

 ⚠  Iklan  ⚠