Amankah Membeli Motor STNK Only?
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Peredaran motor di Indonesia
nyatanya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat ditunjukan
dengan mulai padatnya jalanan yang berada di Indonesia. Kepadatan itu terjadi
baik di perkotaan maupun pedesaan.
Dan sudah bukan rahasia lagi
bahwa sepeda motor di Indonesia menjadi mayoritas “penduduk” jalanan baik itu
di perkotaan maupun pedesaan. Kendati tak sepadat di India maupun di Thailand,
namun tak dapat dielak bahwa di Indonesia, sepeda motor menjadi kendaraan yang
seperti menjadi jamur dimusim hujan.
Pangsa pasar tersebut tentunya
menjadi peluang dan diperebutkan oleh para produsen maupun penjual sepeda
motor.
Baca Juga: Apakah Motor STNK Only Bisa Bayar Pajak?
Teruntuk penjualan, ternyata
bisnis jual beli motor bekas menjadi salah satu hal yang cukup banyak
dilakukan. Tentunya hal tersebut dikarenakan motor bekas tersebut berharga
lebih murah dan secara administratif bisa langsung dipergunakan (surat-surat
sudah turun).
Karena keuntungan tersebut, maka
banyak calon pembeli motor yang lebih memilih motor bekas sebagai pilihan.
Bicara soal motor bekas, ada satu
fenomena yang banyak dilakukan. Fenomena tersebut adalah banyaknya penjual
motor yang hanya menyertakan motor tersebut dengan dokumen STNK only tanpa adanya BPKB.
Harga yang murah dan bisa
mencapai setengahnya menjadi daya tarik tersendiri. Selain itu banyak yang
berdalih bahwa barang dengan surat sebelah tersebut adalah barang aman dan
tidak akan memiliki masalah dengan pihak berwajib nantinya.
Dalih tersebut biasanya dikuatkan
juga dengan pencantutan oknum aparat tertentu untuk lebih menarik calon
pembelinya.
Namun apakah benar motor STNK Only itu aman?
STNK Only atau hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan sebutan
untuk kendaraan yang hanya dibekali STNK tanpa BPKB. STNK only banyak disebutkan didapat dari tarikan leasing.
Sehingga banyak yang menyebutkan
motor tersebut aman karena bukan hasil kejahatan semisal hasil pencurian maupun
hasil pembegalan.
Kendati barang tersebut bukan
hasil tindak kejahatan, namun nyatanya motor STNK Only tetap bukan barang aman dan berpotensi mendatangkan
kerugian bagi kita ke depannya.
Mengapa demikian? Karena negara
Indonesia mengakui kendaraan umum yang sah dan legal adalah kendaraan yang
dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Bila salah satu dokumen tersebut tidak ada,
maka secara administratif, barang tersebut dinyatakan tidak sah atau ilegal.
Bila nekat membeli motor dengan
keadaan STNK only, kerugian yang
mungkin ditanggung adalah pengklaiman dari orang yang membawa BPKB. Banyak
kejadian motor STNK only yang dirapas paksa karena ada oknum yang mampu
membuktikan bukti kepemilikan kendaraan. Bila sudah begini ya tentu kita yang
membeli motor STNK only akan sangat
dirugikan.
Selain itu, bila kita membawanya
keranah hukum, kita malah dapat ditahan karena dugaan penadahaan, penggelapan
dokumen, bahkan karena dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Perlu juga diingat bahwa motor STNK only tidak akan dapat melakukan
perpanjangan nomor plat nomor tiap lima tahun. Hal ini karena salah satu syarat
perpanjangan nomor kendaraan atau ganti kaleng adalah adanya BPKB asli.
Dengan demikian, bila kita
membeli motor STNK only akan banyak
kerugian yang dapat terjadi ke depannya bagi kita.
Bila ada yang mengatakan surat
bisa diurus, maka persilahkan saja untuk orang atau penjual tersebut mengurus
surat atau dokumen pelengkap kendaraan yang dijualnya.
Bila kita yang ditanggungkan
untuk mengurus sendiri surat-surat kendaraan, maka ada baiknya kita tidak
membeli barang tersebut.
Ingat sekarang marak operasi motor
bodong yang dilakukan oleh pihak kepolisian di perumahan atau polisi yang
datang ke rumah-rumah. Dengan demikian fikirkan kembali untuk membeli motor STNK only.
Nah artikel ini kami akhiri
sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.